in ,

Pajak Natura atas Penyediaan Makanan/Minuman Kepada Pegawai

Pajak Natura atas Penyediaan Makanan/Minuman Kepada Pegawai
FOTO: IST

Pajak Natura atas Penyediaan Makanan/Minuman Kepada Pegawai

Pajak.comJakarta – Mulai tahun pajak 2022, aturan Pajak Natura mengalami perubahan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, tidak semua natura dan/atau kenikmatan dikenakan pajak, salah satunya adalah makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Lalu, bagaimana ketentuan Pajak Natura atas penyediaan makanan/minuman kepada pegawai berdasarkan peraturan  terbaru? Berikut Pajak.com uraikan untuk Anda.

Regulasi Pajak Natura

Sebagai informasi, Pajak Natura adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau penerima jasa sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang mereka lakukan. Pada tanggal 27 Juni 2023, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) sebagai aturan turunan dari UU HPP yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).

PMK 66/2023 juga merupakan bentuk tindakan nyata dalam menata dan menyelaraskan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan natura dan/atau kenikmatan. Aturan ini menjamin bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ditangani secara adil dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, PMK ini juga memberikan arahan dan bimbingan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan/atau kenikmatan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan/atau kenikmatan, salah satu yang diatur adalah mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman.

Poin penting

Ketentuan makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek PPh telah disebutkan dalam PMK 66/2023 Pasal 4. Secara khusus dalam Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai termasuk objek yang dikecualikan dari PPh.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Selanjutnya, PMK 66/2023 Pasal 5 mengatur ketentuan lebih rinci mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman yang diberikan kepada seluruh pegawai sebagai penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Ada 3 poin penting yang perlu diperhatikan dalam pasal ini, yaitu:

1. Makanan atau minuman yang diberikan di tempat kerja oleh pemberi kerja. Pegawai yang menerima makanan dan/atau minuman di tempat kerja yang disediakan oleh pemberi kerja tidak perlu membayar pajak atas penggantian tersebut, karena termasuk dalam kategori dikecualikan dari objek PPh.

2. Kupon makanan atau minuman bagi pegawai yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas di tempat kerja. Pegawai yang bekerja di luar tempat kerja, seperti bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya, dapat memanfaatkan kupon makanan dan/atau minuman sebagai penggantian.

3. Bahan makanan atau minuman dengan batasan nilai tertentu. Pemberi kerja juga dapat memberikan bahan makanan dan/atau minuman kepada seluruh pegawai, misalnya dalam bentuk bingkisan dalam rangka hari raya dan lainnya. Nilai bahan makanan dan/atau minuman yang diberikan tidak boleh melebihi Rp 3 juta per tahun pajak untuk setiap pegawai agar dapat dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan khusus tentang kupon makanan/minuman 

Kupon sebagaimana dimaksud pada PMK 66/2023 merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman di tempat makan yang telah bekerja sama dengan pemberi kerja. Nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi Rp 2 juta dalam satu bulan untuk setiap pegawai atau nilai pengeluaran dari penyediaan makanan atau minuman di tempat kerja.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ini berarti bahwa pegawai yang mendapatkan kupon dengan nilai lebih dari Rp 2 juta dalam sebulan harus membayar pajak atas kelebihan nilai tersebut, karena termasuk dalam objek PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika pemberi kerja mengeluarkan uang lebih dari Rp 2 juta dalam sebulan untuk setiap pegawai untuk makanan atau minuman di kantor, maka pegawai bisa dapat kupon yang nilainya sama dengan uang yang dikeluarkan itu. Tujuannya agar pegawai tetap dapat ganti rugi yang pas dengan fasilitas yang diberi oleh pemberi kerja.

Harap diperhatikan apabila pengeluaran tersebut melebihi batas nilai Rp 2 juta atau nilai pengeluaran penyediaan di tempat kerja dalam sebulan per pegawai, maka selisih antara nilai kupon yang sebenarnya dan nilai makanan dan/atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk menghitung selisih nilai kupon, Anda dapat melihat contoh sesuai PMK 66/2023 sebagai berikut:

1. PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor dengan nilai Rp 2,5 juta per pegawai per bulan. Oleh karena pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BA memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti makanan dan minuman yang disediakan di kantor.

Kupon tersebut dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk PT BA. Nilai kupon tersebut bernilai Rp 2,7 juta per pegawai divisi pemasaran per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT BA yaitu Rp 2,5 juta.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Dengan demikian, maka selisih sebesar Rp 200 ribu merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek PPh. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai PPh adalah sebagai berikut:

Rp 2.700.000 – Rp 2.500.000 = Rp 200.000

2. PT BB memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor dengan nilai Rp 1,5 juta per pegawai per bulan. Oleh karena pegawai di divisi transportasi sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BB memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor.

Nilai kupon tersebut bernilai Rp 2,3 juta per pegawai divisi transportasi per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi pegawai divisi transportasi yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi nilai Rp 2 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, sehingga selisih lebih sebesar Rp 300 ribu merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek PPh.

Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai PPh adalah sebagai berikut:

Rp 2.300.000 – Rp 2.000.000 = Rp 300.000

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *