in ,

Industri Manufaktur Masih Kontributor Terbesar Penerimaan Pajak

Industri Manufaktur Masih Kontributor Terbesar Penerimaan Pajak
FOTO: Kemeperin

Industri Manufaktur Masih Kontributor Terbesar Penerimaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Industri (Kemenperin) menegaskan, industri pengolahan (manufaktur) masih menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak dibadingkan sektor lainnya. Pada Januari-Juni 2023, industri pengolahan berkontribusi sebesar 27,4 persen terhadap total penerimaan pajak yang mencapai Rp 970,20 triliun. Kemenperin pun terus berupaya mendukung para pelaku industri untuk menjaga produktivitasnya, sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan pajak.

“Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sedang mengalami tren menurun. Namun demikian, indikator-indikator masih menunjukkan bahwa kinerja sektor industri tetap produktif. Inilah yang terus kita jaga,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(27/7).

Indikator tersebut, meliputi Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Di antara lebih dari 40 negara di dunia yang disurvei oleh S&P Global, sekitar 61,9 persen mengalami kontraksi yang ditunjukkan oleh PMI di bawah 50.

“Sedangkan Indonesia selama 22 bulan berturut-turut atau hampir dua tahun terus berada di fase ekpansif dengan nilai PMI manufaktur di atas 50,” ujar Febri.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Ia mengungkapkan, kondisi PMI manufaktur dunia pada Januari-Agustus 2022 berada pada posisi ekspansif, namun kontraktif dengan rata-rata di angka 49 pada September 2022 – Juni 2023.

“Artinya, PMI manufaktur Indonesia dan ASEAN masih lebih baik dibandingkan PMI manufaktur dunia, dengan rata-rata di atas 50,” imbuh Febri.

Berdasarkan laporan S&P Global, ekspansi sektor industri manufaktur Indonesia yang cukup tinggi, dari 50,3 pada Mei 2023 menjadi 52,5 pada Juni 2023. Hal tersebut didorong oleh peningkatan pada permintaan baru.

“Ini mengakibatkan kenaikan produksi, yang juga turut berdampak pada bertambahnya jumlah tenaga kerja. Indikator itu juga sejalan dengan IKI yang dirilis oleh Kemenperin. Pada Juni 2023, IKI mencapai 53,93 atau meningkat 3,03 poin dibandingkan Mei 2023. Nilai tersebut didorong oleh meningkatnya IKI di 21 subsektor industri. Mayoritas pelaku industri menyatakan bahwa kondisi usaha secara umum mengalami peningkatan dan memiliki pandangan positif terhadap kondisi usaha enam bulan ke depan,” ungkap Febri.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Secara spesifik, kinerja sektor industri pengolahan nonmigas terlihat dari utilisasi yang berada di sekitar 70 persen pada Januari-Juni 2023. Hal ini menunjukkan tingkat produksi industri yang relatif stabil, lebih tinggi dibandingkan tahun 2021-2022 dan beranjak kembali menuju ke kondisi sebelum pandemi di angka 76 persen.

“Sebagai salah satu dari 10 negara di dunia dengan kontribusi sektor manufaktur tertinggi terhadap output global (berdasarkan data United Union Statistics Economics), Indonesia terus mengejar peningkatan produktivitas dan daya saing sektor industri. Kemenperin menjalankan kebijakan industrialisasi berbasis hilirisasi industri sehingga peningkatan nilai tambah komoditas dapat dioptimalkan di dalam negeri. Dengan nilai ekspor yang berlipat dibandingkan dengan hanya mengekspor raw material, sektor industri mampu memberikan kontribusi lebih banyak bagi devisa negara,” jelas Febri.

Ia juga menyebut, investasi di sektor industri manufaktur pada Januari-Juni 2023 tercatat mencapai Rp 270,3 triliun atau naik sekitar 17 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Peningkatan investasi memberikan dampak positif terhadap hilirisasi di sektor industri, dengan meningkatnya jumlah proyek industri di berbagai lokasi di tanah air.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

“Meningkatnya investasi juga menciptakan semakin banyak lapangan kerja baru yang berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat. Pada Agustus 2022, tenaga kerja di sektor industri tercatat sebanyak 19,11 juta orang atau mencakup 14,13 persen dari total keseluruhan tenaga kerja. Jumlah tersebut melampaui angka tenaga kerja sektor industri sebelum pandemi COVID-19 (18,87 juta orang di tahun 2019). Sektor industri juga memberikan multiplier effect pada penerimaan negara, dengan meningkatnya pajak perorangan dari para pekerja industri,” pungkas Febri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *