in ,

Bingkisan Parcel yang Dikenakan Pajak Natura

Pajak Natura
FOTO: IST

Bingkisan Parcel yang Dikenakan Pajak Natura

Bingkisan atau parcel yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya merupakan cara ideal untuk mempererat hubungan kerja dan sebagai simbol kepedulian perusahaan kepada pegawainya. Dibalik berbagai tujuan dari pemberian bingkisan tersebut terdapat aturan pajak yang mengikatnya yaitu peraturan pajak natura yang tertera pada PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Sebagaimana yang diatur dalam PMK 66/2023, bingkisan dapat menjadi objek pajak penghasilan yaitu bingkisan yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai selain dalam rangka hari raya besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Tahun Baru Imlek, dengan syarat nilai keseluruhan bingkisan dalam satu tahun per pegawai lebih dari Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Artinya, apabila bingkisan diberikan di hari keagamaan tetapi di luar lima hari besar keagamaan seperti yang disebutkan di atas maka atas bingkisan tersebut dikenakan pajak jika nilai bingkisan melebihi batasan nilai yang ditentukan, misalnya memberikan bingkisan pada Hari Raya Idul Adha, Hari Raya Galungan, dan Hari Paskah. Kemudian apabila perusahaan atau pemberi kerja memberikan bingkisan kepada pegawainya tidak pada hari besar keagamaan tetapi jumlahnya secara keseluruhan dalam satu tahun untuk satu pegawai tidak lebih dari tiga juta maka atas bingkisan tersebut tidak dikenakan pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Untuk lebih memahami terkait aturan pajak natura untuk bingkisan, berikut disajikan contoh ilustrasinya.

Selama tahun 2024, PT KLM memberikan bingkisan kepada Tuan Q selaku Pegawainya dengan perincian pemberian.

a. tanggal  7 April 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri senilai Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

b. tanggal 22 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa sepeda dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

c. tanggal 17 September 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah jam tangan dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

d. tanggal 19 Desember 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah laptop dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Berdasarkan ilustrasi di atas, perlakuan pajak natura atas bingkisan yang diterima oleh Tuan Q adalah sebagai berikut :

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

a. Bulan April 2024, bingkisan yang diberikan oleh perusahaan berkaitan dengan hari besar keagamaan yaitu Hari Raya Idul Fitri sehingga atas bingkisan tersebut tidak dikenakan pajak dengan berapapun nilai bingkisan tersebut.

b. Bulan Juni 2024, bingkisan yang diberikan perusahaan tidak dalam rangka hari besar keagamaan dengan jumlah Rp1.500.000 yang berarti tidak melebihi batasan nilai sesuai aturan yaitu Rp3.000.000 dalam satu tahun. Sehingga atas bingkisan berupa sepeda yang diterima oleh Tuan Q pada bulan Juni tidak dikenakan pajak.

c. Bulan September 2024, bingkisan yang diberikan tidak dalam rangka hari besar keagamaan tetapi atas bingkisan tersebut tidak dikenakan pajak. Karena nilai akumulasi bingkisan yang diterima oleh Tuan Q di luar hari besar keagamaan sampai bulan September tidak melebihi batasan nilai bingkisan yang tidak dikenakan pajak. Nilai akumulasi bingkisan sama dengan batasan nilai bingkisan yang telah ditentukan. Berikut perhitungannya.

= (Nilai Bingkisan Bulan Juni + Nilai Bingkisan Bulan September) – Batasan Nilai Bingkisan tidak kena pajak

= (Rp1.500.000 + Rp1.500.000) – Rp3.000.000

= Rp3.000.000 – Rp3.000.000

= 0.

d. Bulan Desember 2024, bingkisan yang diberikan tidak dalam rangka hari besar keagamaan dan akumulasi nilai bingkisan sampai dengan Desember lebih dari batasan nilai Rp3.000.000. Dengan demikian, nilai bingkisan sebuah laptop Tuan Q yang menjadi objek pajak sebesar Rp6.000.000 atau seluruh nilai bingkisan tersebut. Berikut  perhitungannya.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

= (Nilai Bingkisan Bulan Juni + Nilai Bingkisan Bulan September + Nilai Bingkisan Bulan Desember) – Batasan Nilai Bingkisan tidak kena pajak

= (Rp1.500.000 + Rp1.500.000 + Rp6.000.000) – Rp3.000.000

= Rp9.000.000 – Rp3.000.000

= Rp6.000.000

Berarti nilai Rp6.000.000 tersebut harus diperhitungkan dalam penghasilan bruto Tuan Q dan dikenakan PPh 21 karena atas nilai tersebut dianggap dan diperlakukan sama seperti penghasilan dalam bentuk uang, seperti penjelasan dari penghasilan yang menjadi objek pajak yang tertera dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *