in ,

Anggota Keluarga yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Pengurang Pajak
FOTO: IST

Anggota Keluarga yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Dalam perhitungan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, terdapat biaya tanggungan yang dapat mengurangi penghasilan neto dan menjadi pengurang pajak terutang yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Secara sederhana, PTKP yaitu biaya minimal hidup yang tidak boleh dikenakan pajak. Dengan kata lain, dari seluruh penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak, ada besaran tertentu yang tidak boleh dikenakan pajak yang bernama PTKP. Penentuan PTKP haruslah tepat karena mempengaruhi kewajiban pajak yang harus dibayar. Bagi sebagian orang yang memiliki pemahaman tentang pajak, penentuan besarnya PTKP sangatlah mudah. Namun, bagi sebagian orang lainnya masih merasakan kebingungan dalam penentuan PTKP.

Poin pertama yang harus digarisbawahi yaitu penentuan besarnya PTKP berdasarkan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Artinya, penentuan PTKP dihitung per 1 Januari. Misalnya, Tuan B telah menikah pada tahun 2020 dan pada tanggal 2 Januari 2023 lahir seorang anak. Maka anak Tuan B yang baru lahir tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam PTKP atau pengurang pajak Tuan B tahun 2023, karena lahir bukan di awal tahun pajak atau 1 Januari.

Sehingga status PTKP Tuan B untuk tahun 2023 adalah K/0. Namun, untuk tahun 2024 dan selanjutnya anak tersebut dapat menjadi tanggungan pajak Tuan B atau diperhitungkan dalam besaran PTKP. Dengan begitu, untuk tahun selanjutnya status PTKP Tuan B adalah K/1 yaitu kawin dan memiliki 1 orang tanggungan yaitu anaknya.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Berikut ini adalah besaran PTKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016:

1. Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.

2.  Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.

3. Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

4.  Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Merujuk pada contoh di atas, untuk tahun 2023 besaran PTKP Tuan B dengan status K/0 yaitu Rp 58.500.000 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000). Sedangkan besaran PTKP Tuan B untuk tahun 2024, dengan status K/1 yaitu Rp 63.000.000 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + 4.500.000). Perbedaan besarnya PTKP tersebut tentunya akan mempengaruhi juga besaran pajak yang harus dibayar oleh Tuan B yakni pada 2024 pajak terutang akan lebih kecil dengan asumsi jumlah penghasilannya tetap.

Poin selanjutnya yang harus diperhatikan dalam penentuan PTKP yaitu menentukan siapa saja anggota keluarga yang dapat diperhitungkan dalam besaran PTKP sebagai pengurang pajak. Seperti yang dijelaskan pada PMK di atas tepatnya pada poin empat, yang dapat menjadi tanggungan dalam PTKP yaitu anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Anggota keluarga sedarah yaitu yang memiliki keterkaitan karena hubungan darah. Anggota keluarga sedarah terbagi menjadi dua yaitu sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya ayah, ibu, anak kandung, kakek, nenek, dan cucu. Kemudian sedarah dalam garis keturunan kesamping misalnya adik kandung dan kakak kandung. Tidak semua yang memiliki hubungan darah dapat menjadi PTKP, yang boleh hanyalah anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus sedangkan adik maupun kakak kandung tidak bisa dimasukkan dalam tanggungan PTKP yang dapat mengurangi pajak.

Anggota keluarga semenda yaitu anggota keluarga yang timbul karena adanya pernikahan. Anggota keluarga semenda pun terbagi menjadi dua yaitu semenda dalam garis keturunan lurus misalnya mertua dan anak tiri. Kemudian semenda dalam garis keturunan kesamping misalnya adik ipar dan kakak ipar. Sama seperti hubungan sedarah, tidak semua yang memiliki hubungan semenda dapat menjadi PTKP, yang boleh hanyalah anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus sedangkan adik ipar maupun kakak ipar tidak bisa dimasukkan dalam tanggungan PTKP yang dapat mengurangi pajak.

Selain anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang boleh menjadi PTKP, anak angkat pun memiliki posisi yang sama yaitu dapat menjadi tanggungan PTKP yang dapat mengurangi pajak. Dengan syarat sebagaimana dijelaskan pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 112/PJ.41/1995, anak angkat tersebut belum dewasa dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yaitu tinggal bersama-sama wajib pajak, secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri serta tidak dibantu oleh anggota keluarga yang lain atau oleh orang tuanya sendiri.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Sebagai ilustrasi, Tuan A sudah menikah dan memiliki 1 orang anak kandung, 1 orang anak tiri, serta 1 orang anak angkat yang tinggal bersamanya. Selain itu, Tuan A juga membiayai hidup ibunya dan tinggal bersama ibunya tersebut. Dari ilustrasi tersebut, walaupun jumlah tanggungan Tuan A adalah empat orang namun, berdasarkan peraturan perpajakan yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. Sehingga status PTKP Tuan A yaitu K/3, tidak boleh K/4. Tanggungan sebanyak tiga tersebut boleh siapa saja diantara anak kandung, anak tiri, anak angkat, dan ibu Tuan A.

Semua wajib pajak penting untuk memahami penentuan besaran PTKP yang berlandaskan Undang-Undang. Paham PTKP merupakan langkah awal memahami besaran pajak terutang. Mari patuhi aturan, jangan sampai keliru agar kewajiban perpajakan bisa berjalan lancar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *