in ,

Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak
FOTO: IST

Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan kegiatan penagihan pajak. Di sisi lain, penagihan pajak tersebut memiliki batas waktu tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan. Untuk itu, Pajak.com akan mengajak Anda ketahui ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apa itu penagihan pajak?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Apa dasar penagihan pajak?

Pasal 45 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa dasar penagihan pajak berupa:

  • Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
  • Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali; dan
  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Adapun jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, termasuk jumlah sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 2022, termasuk dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah adalah pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. Dasar penagihan pajak tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca Juga  Begini Proses Penagihan Pajak dalam “Core Tax”

Apa saja hak Wajib Pajak ketika ditagih pajak?

  • Wajib Pajak dapat mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak;
  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
  • Untuk SKPKB/SKPKBT mulai tahun pajak 2008 hingga saat ini yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, penagihan pajak menjadi tertangguh;
  • Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, Keputusan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak ke Pengadilan Pajak;
  • Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri; dan
  • Wajib Pajak dapat mengajukan sanggahan atas objek sita.
Kapan kedaluwarsa penagihan pajak?

Jangka waktu DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak adalah lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak.

Kendati demikian, dapat tertangguh/melewati lima tahun apabila:

  • Diterbitkan Surat Paksa
  • Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya, mengajukan permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran;
  • Diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara; dan
  • Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *