in ,

Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Kriteria Pemotong Pajak
FOTO: IST

Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Pajak.com, Jakarta – Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilakukan oleh pemotong pajak. Pemerintah pun telah mengatur kriteria pemotong pajak tersebut. Apa saja kriteria pemotong pajak itu? Pajak.com telah merangkum ketentuannya berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa itu SPT masa? 

SPT masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong ataupun dipungut oleh pihak lain. Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila berbenturan dengan hari libur, maka dihitung dari hari kerja keesokan harinya. Sementara, batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPN, yakni maksimal pada akhir bulan berikutnya.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

SPT masa wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas; dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Apa itu PPh Pasal 23? 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, PPh Pasal 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21. Umumnya penghasilan ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan itu yang akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T
Apa itu PPh Pasal 26?

Merujuk UU Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di Indonesia.

Apa saja kriteria pemotong pajak yang wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik? 

  • Pemotong pajak yang menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak; dan/atau
  • Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000 dalam satu bukti pemotongan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *