in ,

Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

Keuntungan dan Risiko Investasi
FOTO: IST

Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

Pajak.com, Jakarta – Deposito valas bisa menjadi alternatif pilihan bagi Anda yang berencana menggunakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berinvestasi. Namun, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu keuntungan dan risiko dari salah satu instrumen investasi tersebut. Untuk itu, Pajak.com akan menguraikan seluk-beluk deposito valas yang dihimpun dari berbagai sumber kapabel.

Apa itu deposito valas?

Deposito valas merupakan jenis deposito berjangka dengan berbagai pilihan mata uang asing, yang terdiri dari dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, euro, dollar Australia, poundsterling, yen Jepang, dollar Hong Kong, dan yuan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Sistem deposito valas serupa dengan deposito konvensional, yaitu menyimpan uang di bank dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dicairkan sebelum tiba waktu jatuh tempo.

Penarikan atau pencairan dana pada deposito valas dilakukan pada jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara nasabah dengan bank, baik tenor dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.

Baca Juga  Moody’s: Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

Apa keuntungan inventasi pada deposito valas? 

1. Terlindungi dari fluktuasi nilai tukar rupiah

Seperti diketahui, fluktuasi nilai tukar rupiah dengan mata uang asing sulit diproyeksi. Untuk itu, keuntungan deposito valas adalah terjaganya fluktuasi nilai tukar rupiah;

2. Suku bunga valuta asing stabil

Kendati laba dari suku bunga deposito valuta asing cenderung lebih rendah daripada suku bunga deposito rupiah, namun jenis investasi ini memiliki suku bunga valuta asing yang stabil sehingga investasi lebih terjaga;

3. Jangka waktu fleksibel

Deposito valuta asing menawarkan keleluasaan nasabah dalam memilih jangka periode deposito. Dengan demikian, Anda dapat merencanakan keuangan di masa depan berdasarkan kondisi dan keadaan masing-masing tanpa terikat aturan waktu oleh pihak bank;

4. Bebas biaya administrasi

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Dengan bebas biaya administrasi, maka uang yang disimpan akan tetap utuh dan laba yang diperoleh berpotensi lebih besar; dan

5. Perpanjangan jangka waktu otomatis

Uang deposito valas bisa secara otomatis diperpanjang masanya, apabila dana tidak dicairkan setelah masa jatuh tempo. Fasilitas ini memberi kemudahan bagi nasabah, karena Anda tidak perlu registrasi kembali jika masih ingin menyimpan dana dalam deposito.

Apa risiko investasi pada deposito valas?

  • Kerumitan menyetor dana investasi menggunakan mata uang asing; dan
  • Nasabah akan dikenakan kurs jual (beli) saat menyetor dan mencairkan deposito valas.

Bagaimana syarat dan cara investasi pada deposito valas?

Pada umumnya, bank nasional menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon nasabah yang hendak berinvestasi pada deposito valas, meliputi:

  • Orang pribadi status Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA);
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor untuk WNI;
  • Bagi WNA, melampirkan fotokopi paspor serta Kartu Izin Menetap Sementara atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KIMS/KITAS);
  • Untuk nasabah badan usaha, wajib menyerahkan fotokopi akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas pengurus perusahaan, serta surat kuasa asli;
  • Mengisi formulir lengkap untuk keperluan membuka deposito valas; dan
  • Setoran awal dengan besaran minimal sesuai ketentuan pihak bank.
Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *