in ,

Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Keunggulan Investasi “Green Sukuk”
FOTO: IST

Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Pajak.com, Jakarta – Tren investasi hijau semakin populer di Indonesia.  Salah satu instrumen yang menjadi pilihan investor domestik sejak tahun 2020 adalah sukuk hijau (green sukuk). Lantas, apa itu green sukuk? Dan, apa keunggulan investasi green sukuk? Pajak.com telah merangkum penjelasannya untuk Anda.

Apa itu “green sukuk”?

Green sukuk adalah instrumen investasi berbasis prinsip syariah yang bertujuan untuk mendukung proyek ramah lingkungan. Instrumen investasi ini berupa obligasi (underlying asset) yang bisa dibeli oleh investor untuk membiayai kegiatan berwawasan lingkungan atau mencegah perubahan iklim.

Pada umumnya, alokasi dana instrumen aset ini bergerak di berbagai sektor, seperti proyek pengelolaan sumber daya alam, energi terbarukan, pariwisata hijau, menangani perubahan iklim, pembangunan hijau pertanian berkelanjutan, hingga pengelolaan limbah ramah lingkungan.

Baca Juga  Moody’s: Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

Berdasarkan Green Sukuk Allocation and Impact Report (2023) yang diterbitkan kementerian keuangan, sebagian besar dana dari green sukuk dialokasikan untuk mendukung proyek transportasi berkelanjutan dengan proporsi sekitar 32,39 persen.

Secara simultan, green sukuk juga seirama dengan program Sustainable Development Goals (SDGs) yang diinisiasi secara global.

Siapa yang menerbitkan “green sukuk”? 

  • Perusahaan (korporasi); dan
  • Pemerintah.

Keunggulan investasi “green sukuk”?

  • Alternatif investasi syariah

Produk green sukuk menjadi instrumen investasi yang bebas dari unsur riba. Sebab instrumen investasi ini sudah mengacu pada fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);

  • Mendukung proyek pembangunan hijau

Alokasi dana obligasi hijau ini berguna untuk mendanai proyek berwawasan ramah lingkungan. Sebab sejatinya penerbitan instrumen green sukuk hadir untuk mendukung berbagai target pembangunan berprinsip SDGs, mulai dari proyek energi terbarukan, ketersediaan energi terjangkau, industri ramah lingkungan, hingga penanganan perubahan iklim;

  • Instrumen investasi jangka pendek
Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan green sukuk ritel dengan periode investasi 2-3 tahun, terdiri dari sukuk tabungan (periode 2 tahun) dan sukuk ritel (periode 3 tahun). Dengan demikian, green sukuk cocok bagi Anda yang memiliki investasi jangka pendek; dan

  • Tingkat imbalan kompetitif

Imbal hasil green sukuk dibayarkan secara rutin tiap bulan dengan nilai pokok modal investor yang dibayarkan. Tingkat imbalan green sukuk lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tingkat imbalan green sukuk kompetitif.

Ditulis oleh

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *