in ,

Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Surat Keterangan Sengketa Pajak
FOTO: IST

Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) merupakan surat keterangan ada atau tidaknya Wajib Pajak orang pribadi atau perusahaan bersengketa di Pengadilan Pajak dalam suatu waktu tertentu. Pengadilan Pajak telah mengatur syarat dan ketentuan pengajuan SKSP tersebut. Apa saja? Secara komprehensif, Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu sengketa pajak?

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa syarat pengajuan SKSP?

  1. Lampirkan surat permohonan (asli) dengan mencantumkan uraian tujuan yang jelas direktur atau kuasa);
  2. Fotokopi dasar yang mensyaratkan diperlukannya keterangan dari Pengadilan Pajak sesuai dengan uraian tujuan pada poin 1. Apabila tidak ada, dapat diganti dengan surat pernyataan asli dari pengurus perusahaan/pemberi kuasa (bermeterai);
  3. Surat kuasa yang bermeterai (apabila dikuasakan);
  4. Surat Kuasa Substitusi yang bermeterai (apabila dikuasakan kembali);
  5. Fotokopi surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku. Apabila tidak ada, dapat diganti fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan;
  6. Fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM untuk perusahaan berbadan hukum;
  7. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan yang mencantumkan nama pengurus yang menandatangani permohonan atau memberikan kuasa; dan
  8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk masing-masing pihak berikut:

– Badan hukum (perusahaan);

– Semua pengurus perusahaan dan pemegang saham yang tercantum di dalam akta;

– Semua pihak yang diberi kuasa dan tercantum dalam surat kuasa (apabila dikuasakan);

– Pemohon.

Baca Juga  Penyelesaian Sengketa Pajak dengan MAP Lebih Menguntungkan

Pengadilan Pajak juga menerangkan bahwa: 

  • Uraian tujuan yang jelas (pada poin 1) adalah penjelasan mengenai tujuan spesifik suatu perseroan atau Wajib Pajak sehingga memerlukan SKSP;
  • Akta pendirian dan perubahan yang dimaksud dalam Poin 7 cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (bukan keseluruhan lembar akta);
  • Pihak yang wajib melampirkan fotokopi NPWP dalam poin 8 adalah badan hukum (perusahaan); semua pengurus (direktur, komisaris, dan pengurus lainnya) dan pemegang saham yang tercantum dalam akta; seluruh kuasa hukum (pihak yang diberi kuasa) yang tercantum dalam surat kuasa dan pemohon yang menandatangani surat permohonan permintaan SKSP.
Baca Juga  Tiga Pertimbangan Sebelum Menempuh Upaya Hukum Sengketa Pajak

 Contouraian tujuan

1. Tujuan: adanya perubahan pengurus perusahaan:

Dasar persyaratan: Fotokopi persyaratan yang menjelaskan bahwa dalam perubahan pengurus diperlukan suatu keterangan dari pengadilan, termasuk Pengadilan Pajak;

2. Tujuan: Mengikuti lelang proyek

Dasar persyaratan: Fotokopi persyaratan lelang proyek; dan

3. Tujuan: khusus/tertentu (sebutkan tujuannya)

Dasar persyaratan: surat pernyataan dari pengurus perusahaan/pemberi kuasa dan bermeterai (asli).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *