in ,

Seluk-Beluk Dasar Penagihan Pajak

Dasar Penagihan Pajak
FOTO: IST

Seluk-Beluk Dasar Penagihan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Belum lama ini Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset Wajib Pajak berupa dua unit bus di Temanggung. Penyitaan dilakukan setelah KPP melakukan proses penagihan sesuai regulasi yang berlaku. Lantas, bagaimana dasar penagihan pajak? Pajak.com akan mengajak Anda memahami seluk-beluk dasar penagihan pajak yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

Apa itu penagihan pajak?

Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Apa dasar penagihan pajak?

Pasal 45 ayat 1 huruf a PP Nomor 50 Tahun 2022, dasar penagihan pajak berupa:

  • Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
  • Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali; dan
  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Adapun jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, termasuk jumlah sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 2022, termasuk dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah adalah pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. Dasar penagihan pajak tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Apa saja hak Wajib Pajak ketika ditagih pajak?

  • Wajib Pajak dapat mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak;
  • Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
  • Untuk SKPKB/SKPKBT mulai tahun pajak 2008 sampai sekarang yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, penagihan pajak menjadi tertangguh;
  • Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, Keputusan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak ke Pengadilan Pajak;
  • Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri; dan
  • Wajib Pajak dapat mengajukan sanggahan atas objek sita.

Bagaimana proses penagihan pajak?

  • Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan;
  • Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penanggung pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran;
  • KPP akan mengeluarkan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh juru sita secara langsung apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya;
  • Jurusita dapat melakukan pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo;
  • Apabila penanggung pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan;
  • Jangka waktu penyanderaan enam bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 enam bulan. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan;
  • Apabila sampai batas waktu Surat Paksa penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat waktu 2 x 24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP);
  • Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh jurusita apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan;
  • Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihannya; dan
  • Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang apabila penanggung pajak tidak membayar utang pajak dan biaya penagihannya.
Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *