in ,

Waspadai “Email” Palsu Surat Penagihan Pajak

Waspadai “Email” Palsu Surat Penagihan Pajak
FOTO: DJP 

Waspadai “Email” Palsu Surat Penagihan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menuju masa tenggat pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak waspadai email palsu yang berisi surat penagihan kurang bayar pajak yang saat ini tengah marak terjadi. Otoritas menegaskan, email resmi DJP hanya dari domain @pajak.go.id.

DJP mengungkap, modus penipuan berupa pengiriman surat pemberitahuan kurang bayar melalui saluran email dan mengancam Wajib Pajak dengan denda belasan juta rupiah bila tak kunjung melunasi tagihan pajak tersebut. Untuk menampilkan kesan asli, penipu meniru persis desain surat yang biasa dikirimkan DJP. Adapun alamat email yang digunakan penipu adalah [email protected].

“Sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2023 yang wajib Anda laporkan, Anda terhitung mengalami kurang bayar, hingga surat ini diterbitkan. Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk segera melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan melalui dokumen PDF berikut ini,” tulis penipu dalam email tersebut, dikutip Pajak.com (27/3).

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Kemudian, surat itu juga mengarahkan Wajib Pajak untuk mengunduh detail tagihan pajak. Di sisi paling bawah surat, penipu menulis, “Bila tidak melakukan konfirmasi sampai tanggal 10 April 2023, maka Anda akan (kena) denda lima belas juta untuk tiap bulan keterlambatan.”

Untuk itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk lebih cermat dalam menerima email yang masuk, utamanya terkait informasi perpajakan.

“Pastikan #KawanPajak selalu mengecek email dari DJP dengan benar dan cermat. Email resmi DJP hanya dari domain @pajak.go.id. Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP,” tulis DJP dalam akun resmi Twitter @DitjenPajakRI.

Beberapa hari sebelumnya, DJP telah mengingatkan Wajib Pajak untuk mewaspadai penipuan melalui email menggunakan domain palsu yang mengarahkan penerima menuju situs website tertentu.

Email dan domain situs web DJP hanya ada di https://pajak.go.id. #KawanPajak bisa melakukan pengecekan terhadap website yang tercantum. Selain itu, untuk mengonfirmasi juga dapat menghubungi @kring_pajak 1500200 atau ke email [email protected],” tulis DJP.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Di awal tahun 2023, DJP juga menginformasikan adanya modus penipuan baru yang mengatasnamakan petugas pajak. Penipu itu menelpon dan mengancam Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan pajak secara langsung dari rekening bank (autodebet).

“Saya dapat telepon, pas diangkat langsung ke suara mesin yang intinya nomor Anda xxxx belum bayar pajak. Jika tidak dibayar, akan didenda dan akan terpotong langsung dari akun bank yang dimiliki. Jika ingin berbicara dengan operator tekan angka 9,” cuit salah satu warganet dengan me-mention salah satu akun resmi DJP @kring_pajak.

DJP menegaskan, bahwa seluruh layanan outbound call (telepon keluar oleh DJP ke Wajib Pajak) hanya dilakukan oleh petugas Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Wajib Pajak dapat memastikan kebenaran nomor telepon resmi KPP dengan mengakses laman pajak.go.id/unit-kerja. Artinya, bila ada telepon masuk selain dari Kring Pajak dan KPP, maka Wajib Pajak perlu waspada.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

“Layanan outbound dari Kring Pajak 1500200 biasanya mengingatkan untuk melapor SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan, membayar SKP (Surat Ketetapan Pajak), dan STP (Surat Tagihan Pajak), survei layanan, atau merevisi jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuai. Sebagai informasi tambahan, untuk pembayaran tagihan pajak, menggunakan ID billing ya, Kak. Sehingga tidak terdapat mekanisme autodebet melalui rekening,” tulis DJP melalui akun @kring_pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *