in ,

DJP Permudah Administrasi dan Turunkan Tarif Pajak Royalti

pajak royalti djp
FOTO : IST

 DJP Permudah Administrasi dan Turunkan Tarif Pajak Royalti

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) permudah administrasi pajak penerima royalti. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selain itu, terdapat penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 23 royalti menjadi 6 persen dari sebelumnya 15 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan, peraturan terbaru ini mengatur penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pengguna NPPN. Adapun Wajib Pajak orang pribadi itu merupakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4,8 miliar dan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

“Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima Wajib Pajak orang pribadi pengguna NPPN adalah sebesar 6 persen dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya, yaitu 15 persen,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/3).

Dengan demikian, ia memastikan, latar belakang terbitnya peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak pengguna NPPN yang menerima royalti. Selain penurunan tarif efektif, aturan baru ini akan memberi kemudahan dan kepastian hukum berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar.

“Dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari Wajib Pajak karena SPT tahunan Wajib Pajak menjadi tidak selalu lebih bayar,” tambah Dwi.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Sebelumnya, penulis sekaligus penyanyi Dewi ‘Dee’ Lestari mengapresiasi pemerintah atas segala kemudahan administrasi dan penurunan pemotongan tarif PPh untuk penerima royalti. Ia berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengar aspirasi pekerja seni terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Sejak 2017 kami menyimpulkan, meski norma profesi (NPPN) sebesar 50 persen membantu penulis, ‘culprit’ isu royalti ada di besaran PPh 23 yang dipatok di angka setinggi 15 persen. Sementara, kami pesimistis PPh 23 bisa diutak-atik. Ini jalur perubahan yang terjal untuk ditempuh. Jadi, ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani), yang lantas diamini oleh dirjen pajak, saya terenyak. PPh 23 diturunkan menjadi 6 persen efektif Kamis kemarin,” tulis Dee melalui akun resminya di Instagram (@deelestari).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *