in ,

Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Sewa Alat Berat

Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Sewa Alat Berat
FOTO: IST

Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Sewa Alat Berat

Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa alat berat. Pajak Penghasilan merupakan pengenaan pajak pada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak atas penghasilan dalam bagian tahun pajak.

Pada Pasal 23 Ayat (1) poin c.1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Contoh Objek pada perhitungan ini adalah PT X.

PT X merupakan perusahaan di bidang kontraktor pertambangan. Kegiatan utama dari kontraktor pertambangan adalah menggali daerah tambang yang telah melewati tahap prospeksi, eksplorasi serta perencanaan tambang.

Kebutuhan utama dalam menjalankan tahap pertambangan pada perusahaan ini adalah alat berat, seperti Excavator dan ADT (Articulated Dump Truck). PT X juga merupakan perusahaan penyedia dan atau mengadakan alat-alat berat yang layak jalan. Ada beberapa pihak yang melakukan kerja sama dengan PT X untuk kepentingan perusahaan mereka dalam menjalankan kegiatan usaha, dalam hal ini mendapatkan sewa alat berat dari PT X.

Dalam menjalankan usahanya, PT X  bersama dengan konsumen pada awalnya akan melaksanakan kesepakatan dalam bentuk kontrak jasa sewa alat berat. Pada saat kontrak, PT X akan dikenakan pemotongan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh konsumen sebesar 2%. Konsumen akan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut dan memberikan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada PT X.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Selain berperan sebagai pemberi sewa kepada konsumen, PT X  juga mendukung kegiatan usahanya menyewa alat berat pada beberapa vendor yang menyebabkan PT X wajib membuat perhitungan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk dibayarkan kepada vendor, untuk itu PT X juga wajib untuk mengetahui proses menghitung PPh Pasal 23.

PT X  sebagai Wajib Pajak harus membuat pembukuan untuk mempermudah menghitung pajaknya. Pencatatan dan penerapan akuntansi dari transaksi-transaksi yang terjadi pada perusahaan harus diperhatikan, karena hasil dari pembukuan tersebut sangat berpengaruh pada penentuan besarnya jumlah Pajak Penghasilan.

Jika terdapat perbedaan pada pengakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat mempengaruhi laba yang diperoleh perusahaan dan memengaruhi besarnya kredit pajak pada SPT tahunan. Di karenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 memiliki kaitan dengan pajak terutang yaitu sebagai pengurang dari Pajak Penghasilan Pasal 25.

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *