in ,

Definisi, Tarif, dan Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan PPh Pasal 23
FOTO: IST

Definisi, Tarif, dan Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23

Pajak.com, Jakarta – Selain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan, terdapat pula aturan mengenai PPh Pasal 23. Apa, berapa tarif, dan bagaimana prosedur pelaporan PPh Pasal 23? Pajak.com akan mengulasnya secara komprehensif berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu PPh Pasal 23? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21. Umumnya penghasilan ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan itu yang akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa saja objek PPh Pasal 23?

Selain yang telah dikemukakan sebelumnya, objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya. Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015.

Beberapa jenis jasa lainnya yang merupakan objek PPh Pasal 23 itu, antara lain:
– Penilai.
– Aktuaris.
– Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
– Hukum.
– Arsitektur.
– Perencanaan kota dan arsitektur landscape.
– Perancang (design). 
– Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi, kecuali yang dilakukan oleh badan usaha tetap (BUT).
– Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi.
– Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI), – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
– Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara.
Mixing film, pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto.
– Pembuatan dan/atau pengelolaan website. Pembibitan dan/atau penanaman bibit.
– Pemeliharaan tanaman, pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan.
– Pencetakan/penerbitan.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA
Berapa tarif PPh Pasal 23?


Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu, 15 persen dan 2 persen. Ketentuan tarif ini tergantung dari objek PPh pasal 23.

Secara rinci, berikut daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 :

Tarif 15 persen dari jumlah bruto atas:
1. Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
2. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas:

1. Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan
2. Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi dan konsultan.
3. Imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015, efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dipotong 100 persen lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.

Adapun pengertian jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Namun, ketentuan itu tidak termasuk:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
  2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian).
  3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga. Hal ini dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.
  4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga.
Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Jumlah bruto itu juga tidak berlaku atas:

  1. Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering.
  2. Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan telah dikenakan pajak yang bersifat final.
  3. Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium.
  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material.
  5. Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis.
  6. Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ketentuan ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Selain itu, harus pula dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.
Bagaimana prosedur pembayaran, pelaporan, dan bukti Potong PPh Pasal 23?

Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui bank persepsi. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10 atau sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Namun, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus membuat kode Billing terlebih dahulu.

Bukti Potong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan pelaporan lewat e-Filing.

Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) masa PPh Pasal 23, lalu melaporkannya melalui e-Filing atau manual ke KPP terdaftar. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.

Apa saja pengecualian pemotongan PPh Pasal 23? 
1. Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas:
2. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank.
3. Sewa yang dibayar atau terutang. Hal ini sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
4. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

– Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
– Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang disetor.
– Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
– Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
– Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *