in ,

APERSI Minta Insentif Pajak Rumah Subsidi ke Pemerintah

Insentif Pajak Rumah Subsidi
FOTO: IST

APERSI Minta Insentif Pajak Rumah Subsidi ke Pemerintah

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengungkapkan, para pengembang yang bergabung dalam Apersi saat ini dalam keadaan yang kurang kondusif. Hal itu dikarenakan efek pandemi COVID-19 yang masih dirasakan oleh pengembang dan terdapat sejumlah hambatan dari pemerintah. Oleh karena itu, APERSI berharap pemerintah dapat mendukung industri properti lewat pemberian insentif pajak rumah subsidi dan kemudahan perizinan dalam penyediaan rumah subsidi.

“Diantaranya, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara jangka panjang supaya industri properti tetap jalan, karena kalau jangka pendek terdapat keraguan teman-teman yang akan membangun,” ungkap Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikutip Selasa (23/08).

Ia menambahkan, APERSI terus berupaya untuk membantu pemerintah dalam mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seiring dengan kebutuhan hunian yang kian meningkat. Akan tetapi, asosiasi juga mempertimbangkan aspek keterjangkauan dari masyarakat sebagai konsumen, sehingga meminta dukungan pemerintah dan Komisi V DPR untuk mencari jalan keluar yang tepat atas hal tersebut.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Maka, APERSI mengusulkan adanya penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau insentif sebesar 5 persen untuk subsidi bagi MBR. Usulan selanjutnya adalah persyaratan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih baik disederhanakan agar perumahan subsidi dapat dijangkau oleh MBR, termasuk yang bekerja di sektor informal.

“Persyaratan untuk KPR ini sangat banyak, kalau tidak salah meterainya saja sampai 12 dengan banyaknya pernyataan-pernyataan yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Junaidi pun berharap pemerintah daerah turut andil dalam mendukung pemerintah pusat untuk meningkatkan industri properti.

Mulai dari menetapkan zonasi untuk wilayah pemukiman MBR, penyediaan lahan untuk hunian MBR, pemberlakuan insentif BPHTB di seluruh daerah, melakukan penyelesaian permasalahan perizinan selama masa transisi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kontribusi dana pemda dalam penyediaan hunian, serta implementasi housing queue dan indeks kelayakan di masing-masing daerah.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

“Membutuhkan konsistensi dan standarisasi perizinan serta regulasi. Selain itu juga, pemerintah agar segera menetapkan harga jual rumah subsidi mengikuti kenaikan harga perolehan lahan, material, dan laju inflasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha menyampaikan bahwa Komisi V Selalu berupaya melakukan perbaikan pada program rumah subsidi bagi MBR. Menurutnya, pertemuan ini merupakan salah satu langkah untuk mempercepat penyediaan perumaan subsidi bagi MBR.

“APERSI tak sekadar datang berkeluh kesah, tapi juga memberikan masukannya dalam bentuk makalah. Kita jadi lebih paham kendala yang ada di rumah subsidi yang bertujuan untuk MBR,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi V Hamka Baco Kady juga menegaskan bahwa roadmap APERSI terkait ekosistem perumahan bisa menjadi jalan untuk terus melakukan perbaikan dalam program rumah subsidi. Terlebih, selama ini masyarakat informal tak memiliki akses memiliki rumah karena unbankable.

“Seperti pedagang dan lainnya mereka pendapatannya setiap hari tetapi tak bisa akses KPR. Semoga BP Tapera melalui FLPP maupun KPR Tapera yang masih berproses akan menjadi jalan keluar,” jelasnya.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *