in ,

Langkah Mudah Lapor SPT Masa PPN di Web e-Faktur

SPT Masa PPN di Web e-Faktur
FOTO: IST

Langkah Mudah Lapor SPT Masa PPN di Web e-Faktur

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melalui laman e-Faktur yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nah, jika Anda sebagai PKP yang ingin menyampaikan SPT Masa PPN, ada baiknya mengetahui langkah mudah lapor SPT Masa PPN di web e-Faktur.

Sebagai pengingat, SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan meskipun tidak terdapat transaksi yang dilakukan PKP. Sementara untuk batas waktunya maksimal akhir bulan berikutnya sesudah berakhir masa pajak.

Sejatinya, SPT Masa PPN ini sebagai pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang. Juga untuk melaporkan mengenai:

1. Pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran
2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri oleh PKP dan/atau lewat pihak lain pada satu masa pajak, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebelum peluncuran web e-Faktur, pelaporan SPT PPN dilakukan dengan membuat faktur pajak dan mengisi SPT PPN pada aplikasi e-Faktur atau dikenal juga dengan e-Faktur 2.2. Hasil pengisian SPT PPN di aplikasi itu disimpan dalam bentuk CSV, yang kemudian diunggah pada menu e-Filing DJP Online.

Namun, dengan diluncurkannya aplikasi e-Faktur 3.0 per tanggal 1 Oktober 2020, maka terjadi perubahan mekanisme pelaporan SPT PPN dan aplikasi e-Faktur 2.2 sudah ditutup atau tidak bisa digunakan lagi. Saat ini, seluruh mekanisme pelaporan SPT PPN dilakukan pada web e-Faktur tersebut.

Baca Juga  Presiden Jokowi Buka Suara Soal Kebocoran 6 Juta Data NPWP

Berikut adalah langkah mudah untuk melaporkan PPN melalui web e-Faktur:

  1. Buka laman https://web-efaktur.pajak.go.id/.

    Untuk mengakses aplikasi ini, Anda disarankan menggunakan perambah (browser)Google Chrome atau Firefox. Gunakan perambahyang sudah terpasang dengan sertifikat elektronik yang Anda miliki, seperti pada saat melakukan permohonan nomor seri faktur pajak dengan mengakses laman https://efaktur.pajak.go.id/  

    Sebagai catatan, jika laman yang dituju tidak bisa dibuka atau bermasalah, artinya perambah belum terpasang dengan sertifikat elektronik.

  2. Buka menu “Option”.

    Buka menu “Option” dan carilah kata kunci “Certificates”, dan klik “View Certificates”.

  3. Setelah itu akan muncul daftar sertifikat yang ada di perambah.

    Setelah muncul daftar sertifikat yang ada di perambah, klik “Import” dan pilih sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphrase alias kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file Sertifikat Digital.

  4. Selanjutnya, tutup lalu buka kembali perambah Anda.

    Jika instalasi sertifikat elektronik sudah berhasil, maka pada saat Anda mengakses aplikasi e-Faktur web based, NPWP dan nama akan langsung ditampilkan pada aplikasi. Pemasangan sertifikat elektronik hanya akan dilakukan sekali saja, sehingga saat mengakses aplikasi ini selanjutnya Anda tidak akan dimintakan memasang sertifikat tersebut.

  5. Masukkan password akun PKP yang digunakan untuk login.

    Masukkan password akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA).

  6. Setelah itu Anda berhasil login.

    Setelah berhasil login Anda akan menemukan dua menu yang tersedia yakni “Profil PKP” dan “Administrasi SPT”

  7. Klik “Administrasi SPT”.

    Klik “Administrasi SPT”, lalu pilih submenu “Monitoring SPT”. Di menu ini akan ditampilkan daftar SPT yang sudah berhasil dilaporkan dan yang sedang dalam proses.

  8. Untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, klik “Posting SPT”.

    Untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, klik “Posting SPT” dan akan muncul kotak dialog yang berisi “Masa pelaporan” (Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan dibuat) serta “Pembetulan Ke” (SPT pembetulan ke berapa yang ingin dibuat). Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin dilaporkan, jika ingin pembetulan laporan ke-1 maka pada tampilan pembetulan diisi angka 1.

  9. Setelahnya, klik “Submit”.

    Selanjutnya, hasil unggahan akan muncul dalam “Daftar SPT”. Setelah SPT berhasil diunggah, akan muncul keterangan “Sukses Posting”, dan terdapat tiga tombol pada kolom Action, yakni “Buka” (untuk isi SPT), “Lapor” (untuk melaporkan SPT yang telah diisi), dan “Posting Ulang” (untuk menghitung ulang dokumen-dokumen pembentuk SPT).

  10. Kemudian pilih “Buka” untuk proses pengecekan data apakah sudah benar atau belum.

    Jika data belum sesuai, silahkan klik “Tutup” pada bagian atas kanan dan tekan “Posting Ulang” pada baris SPT yang sedang dibuat. Lalu, pilih kembali “Buka” untuk melihat hasil yang telah diunggah ulang.

  11. Jika rincian perhitungan sudah sesuai, tandai (checklist) pernyataan yang mengonfirmasi bahwa isian lampiran sudah selesai.

    Jika pertama kali membuka aplikasi e-Faktur web based, Anda akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik, pilihlah file p12 sertifikat elektronik Anda, masukkan passphrase. Jika berhasil, maka akan muncul notifikasi “Submit SPT Lampiran AB Berhasil”.

  12. Selanjutnya, pilih “Lanjut ke Formulir Induk”,

    Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Formulir Induk. Di sini, Anda dapat menelaah dan dapat juga memasukkan data sesuai field yang tersedia saja.

  13. Pada formulir induk Bagian II, III, V, ada bagian SSP untuk menyertakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) alias bukti pembayaran atau nomor Pemindahbukuan (Pbk).

    Jika Anda ingin menyertakan NTPN, pilih “SSP” pada bagian yang Anda ingin sertakan NTPN-nya. Jika muncul “Daftar SSP PPN Kurang Bayar”, Anda harus melengkapi field yang diminta. SPT tidak akan bisa di-submit jika nilai pada bukti pembayaran masih kurang dari jumlah kurang bayar.  

  14. Jika semua sudah sesuai, tandai (checklist) pernyataan.

    Jika semua sudah sesuai, tandai (checklist) pernyataan yang menyatakan bahwa SPT sudah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan tidak bersyarat.

  15. Klik “Submit” untuk menyimpan draf SPT

    Klik “Submit” untuk menyimpan draf SPT dan akan muncul notifikasi SPT berhasil disimpan lalu klik “Tutup” untuk kembali ke “Monitoring SPT”.

  16. Terakhir, pada baris SPT yang sudah selesai dibuat, klik “Lapor” pada kolom Action.

    Pada baris SPT yang sudah selesai dibuat, klik “Lapor” pada kolom Action dan tunggu beberapa saat sampai aplikasi selesai memproses pelaporan SPT. Jika pelaporan berhasil, maka isi kolom Action akan berubah menjadi menu “Cetak NTTE” untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik, dan “Cetak SPT” untuk mengunduh SPT Masa PPN, Formulir Induk, dan Lampiran AB.

Baca Juga  Kemenkeu dan Praktisi Perpajakan Godok Penerapan Pilar II hingga Analisis “Tax Gap” di ITF ke-2 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *