in ,

Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaan e-Nofa

Cara Penggunaan e-Nofa
FOTO: IST

Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaan e-Nofa

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggencarkan digitalisasi sistem perpajakan untuk memangkas waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan Wajib Pajak adalah e-Nofa. Apa pengertian, fungsi, dan cara penggunaan e-Nofa Online? Berikut Pajak.com ulas secara detail agar Anda lebih mengenal e-Nofa.

Apa itu e-Nofa?

Diluncurkan DJP pada 2013 silam, e-Nofa Online merupakan aplikasi yang dirilis untuk memudahkan PKP sekaligus pengawasan oleh pejabat yang berwenang. e-Nofa atau Elektronik Nomor Faktur Online adalah platform resmi dari DJP untuk Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) secara daring.

NFSP ini merupakan salah satu aspek penting yang diajukan untuk pembuatan faktur pajak perusahaan oleh pengusaha. Mengacu Pasal 1 ayat 4 Perdirjen 24/2012 disebutkan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur pajak memiliki kode dan nomor seri sejumlah 16 digit huruf, angka, maupun kombinasi dari keduanya. Acuan untuk permohonan aktivasi dan kata kunci untuk penerbitan faktur pajak ini diatur dalam SE DJP 52/2012 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.

Adapun nomor seri faktur pajak terdiri dari kode transaksi pada dua digit pertama, kode status satu digit, dan nomor seri faktur 13 digit.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT
Fungsi e-Nofa

e-Nofa merupakan sertifikat elektronik pajak yang digunakan sebagai tanda bukti bahwa PKP sudah membayarkan tarif pajaknya dengan lunas. e-Nofa juga punya beberapa fungsi lainnya yang perlu kita ketahui sebagai berikut.

1. Efisiensi waktu
Bagi PKP, e-Nofa berfungsi sebagai jalur yang efisien untuk mengurus faktur pajak. Jika sebelumnya dilakukan secara manual, kini pembuatan faktur pajak bisa lebih ringkas secara daring karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
2. Fungsi Pengawasan 
e-Nofa juga berfungsi untuk mempermudah pengawasan atau pemantauan proses permohonan NSFP oleh otoritas pajak. Tak hanya itu, e-Nofa pun dapat meminimalkan terjadinya penyalahgunaan faktur pajak, serta mencegah adanya faktur pajak ilegal atau fiktif.
3. Fleksibel
PKP tentu akan merasakan fungsi e-Nofa yang fleksibel dan mudah dipakai karena dapat mengakses platformnya di mana saja selama ada jaringan internet. Fitur-fitur e-Nofa juga dikenal cukup sederhana dan mudah dimengerti, sehingga PKP tidak perlu menggunakan bantuan pihak lain seperti pergi ke kantor pajak.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”
Prasyarat e-Nofa

Adapun prasyarat secara rinci untuk menggunakan aplikasi permintaan NFSP secara elektronik atau e-Nofa Online adalah sebagai berikut:

a. Pengguna merupakan WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki Akun PKP.
b. Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu. Otorisasi ini diberikan DJP dalam bentuk Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui e-mail PKP.
c. Khusus untuk menu “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak” secara daring, pengguna harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik daring maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.
d. Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memilikinya terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16/PJ/2014.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data
Cara Penggunaan e-Nofa

Setelah mengetahui persyaratannya, Anda bisa menyimak cara melakukan permintaan NFSP melalui e-Nofa sebagai berikut:
– Mengakses laman aplikasi e-Nofa di http://efaktur.pajak.go.id. 
– Setelah itu, masukkan username dan juga password PKP atau nomor NPWP yang didaftarkan.
– Di bagian samping kiri, klik “Permintaan NSFP”. Selanjutnya, pilih sertifikat digital yang sudah diimpor dari peramban (browser) Anda.
– Klik “Permintaan NSFP”.
– Lengkapi data permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) (jika pertama kali). Lali klik tombol “Proses”.
– Lanjutkan dengan melakukan konfirmasi dengan cara memasukkan password e-Nofa.
– Setelah itu akan muncul keterangan jika permohonan NSFP telah berhasil dan siap untuk dicetak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *