in ,

Cara Menghitung Denda Motor

Cara Menghitung Denda Motor
FOTO: IST

Cara Menghitung Denda Motor

Pajak.com, Jakarta – Sebagai warga negara yang baik, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya motor sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Namun yang perlu diingat, jika PKB terlambat dibayarkan oleh pemilik kendaraan, maka pemilik akan dibebankan atau dikenakan denda keterlambatan. Ingin tahu lebih banyak tentang besaran dan cara menghitung denda pajak motor? Simak ulasan berikut.

Cara menghitung denda pajak motor

Untuk Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo, berikut cara perhitungannya.
1. Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan: PKB x 25 persen
2. Denda keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
3. Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
5. Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
6. Denda keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
7. Denda keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ untuk motor biasanya sebesar Rp 32.000. Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa simulasi denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp 224.000, dengan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Denda 3 bulan

– Rp 224.000 x 25 persen x 3/12 + Rp 35.000 = Rp 49.000
– Jadi, total pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan denda adalah Rp 224.000 + Rp 35.000 + Rp 49.000 = Rp 308.000

Denda 6 bulan

– Rp 224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp 35.000 = Rp 63.000
– Jadi, total pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan denda adalah Rp 224.000 + Rp 35.000 + Rp 63.000 = Rp 332.000

Denda 2 tahun

– 2 x Rp 224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp 35.000 = Rp 147.000
– Jadi, total pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan denda adalah Rp 224.000 + Rp 35.000 + Rp 147.000 = Rp 406.000

Jika Anda merasa kesulitan dengan rumusan diatas, kini samsat telah mempermudah layanannya dengan menyediakan aplikasi untuk pengecekan on-line. Cara ini dinilai praktis karena Anda tinggal mengakses website-nya kemudian bisa langsung memasukkan nomor polisi kendaraan. Setelah itu, biaya pajak yang harus dibayarkan sekaligus denda akan langsung tertera dengan jelas. Berikut beberapa pilihan cara yang bisa Anda dilakukan untuk pengecekan pajak motor secara on-line.

1. Mengakses website e-Samsat 

Cara yang pertama adalah dengan mengunjungi website e-Samsat secara langsung. Cek situs e-Samsat sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Setelah masuk ke halaman utamanya, Anda tinggal memasukan nomor polisi pada kolom yang tersedia. Kemudian masukan juga Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan klik search untuk langsung mengetahui hasilnya.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
2. Mengakses Layanan SMS

Cara mengecek denda telat bayar pajak motor selanjutnya dengan menggunakan sms. Cara ini cukup efektif digunakan ketika Anda tidak memiliki jaringan internet yang baik. Cari tahu terlebih dahulu berapa nomor sms dari samsat yang ada di daerah Anda karena masing-masing daerah memiliki nomor layanan berbeda. Contoh untuk DKI Jakarta tinggal ketik Metro (spasi) Nopol Motor dan kirim sms ke nomor 1717.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *