Tak Patuh Bayar PKB, Tidak Dapat Dana Kecelakaan
Pajak.com, Medan – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan, manfaat yang diterima masyarakat bila patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satunya, jika pemilik kendaraan tidak patuh bayar PKB, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak akan dapat dana dari PT Jasa Raharja (Persero).
Sebab dengan membayar PKB, berarti pengendara sudah memberikan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jika pemilik kendaraan taat membayar pajak, Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit,” ungkap Firman dalam Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Medan, dikutip Pajak.com (9/8).
Selain itu, manfaat membayar PKB lainnya adalah untuk meningkatkan fasilitas jalan hingga membangun rumah sakit. Artinya, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi untuk masyarakat.
“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah. Di Medan, fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi. Itulah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” kata Firman.
Sebagai salah satu tim pembina Samsat, ia berkomitmen untuk terus menyosialisasikan kepatuhan membayar PKB ke sejumlah Samsat di Indonesia. Rencananya, pada 23 Agustus 2022 nanti mereka juga akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali.
“Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono juga menekankan pentingnya membayar PKB secara tepat waktu. Karena dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, pengendara bisa mengklaim atau mencairkan manfaat asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Meski tertera dengan jelas di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan,” jelas Rivan.
Ia menjelaskan, SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi itu ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
“SWDKLLJ bermanfaat baik untuk santunan dan perlindungan korban maupun untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM (usaha mikro kecil menengah) untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Maka, pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” jelas Rivan.
Adapun besaran biaya SWDKLLJ tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya. Penetapan biaya itu sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/ PMK.010/2017. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya sebesar Rp 35.000, sedangkan untuk roda empat berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.
Sementara itu, nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan. Kemudian, keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp 50 juta. Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” tambah Rivan.
Comments