in ,

Catat Tanggalnya! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 
FOTO: Pemprov Jateng

Catat Tanggalnya! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 

Pajak.com, Jawa Tengah – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode beberapa tahun ke belakang.

Program tersebut dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(25/3).

Ia juga memastikan kemudahan untuk mengakses program ini. Masyarakat bisa mendatangi langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor berjalan tahun 2025.

“Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka pajak kendaraan bermotor dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan,” jelas Luthfi.

Ia berharap, program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan pajak yang bermuara pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng.

Baca Juga  Kabar Gembira! Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Motor dan Mobil

“Dari penerapan relaksasi, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang pajak kendaraan bermotor sekitar Rp2,8 triliun,” ungkap Luthfi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Jateng Triadi menegaskan untuk menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya. Keputusan ini merupakan bentuk dari dukungan Jasa Raharja terhadap program Pemprov Jateng.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menambahkan bahwa objek pajak kendaraan bermotor di Jateng berjumlah 12 juta objek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.

“Capaian pendapatan pajak kendaraan bermotor pada kuartal pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” ungkap Nadi.

Pemprov Jateng mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda. Pemprov dan pemangku kepentingan juga akan lebih intensif bersinergi untuk menyosialisasikan program ini, khususnya mempererat kolaborasi bersama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)—sebagai salah satu mitra pembayaran pajak Pemprov Jateng.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *