Begini Aturan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta yang Harus Diketahui!
Pajak.com, Jakarta – Jika kamu memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta, ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Lalu, bagaimana aturan lengkap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta? Apa saja kendaraan yang dikenakan pajak, bagaimana cara menghitungnya, dan kapan harus dibayarkan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta. Namun, tidak semua kendaraan dikenakan pajak ini. Beberapa kendaraan yang dibebaskan dari PKB antara lain:
- Kereta api
- Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak
- Kendaraan berbasis energi terbarukan
- Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk pameran dan bukan untuk dijual.
Jika kendaraanmu tidak termasuk dalam daftar di atas, maka kamu wajib membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor wajib membayar PKB. Jadi, jika kamu adalah pemilik kendaraan, pastikan membayar pajaknya tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi administratif.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor?
PKB dihitung berdasarkan dua komponen utama:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) – Nilai ini didasarkan pada harga pasaran kendaraan per Desember tahun sebelumnya.
- Bobot Kendaraan – Koefisien bobot kendaraan ditentukan berdasarkan potensi kerusakan jalan dan tingkat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan:
- Jika bobot kendaraan dalam batas wajar, koefisiennya adalah 1.
- Jika kendaraan lebih berat dan menyebabkan lebih banyak polusi, koefisiennya akan lebih dari 1.
Namun, untuk kendaraan yang beroperasi di air, pajaknya hanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan saja.
Besaran tarif PKB di Jakarta berbeda-beda tergantung jumlah kepemilikan kendaraan dan jenis penggunaannya. Berikut adalah rinciannya:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
- Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial lainnya: 0,5%
- Kendaraan milik badan usaha: 2%.
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajaknya. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan kepemilikan kendaraan sebelum membeli kendaraan baru.
PKB dikenakan setiap tahun dan wajib dibayar di muka. Jika kamu baru membeli kendaraan, pajak mulai dihitung sejak kendaraan tersebut resmi menjadi milikmu.
Adapun, jika kendaraan tidak dapat digunakan selama satu tahun penuh akibat kejadian luar biasa (force majeure), pemilik kendaraan berhak mengajukan restitusi atau pengembalian pajak untuk masa pajak yang tidak terpakai.
PKB dibayarkan di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar. Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Samsat DKI Jakarta
- Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
- Aplikasi atau platform pembayaran pajak kendaraan online.
Membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari PKB akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, layanan transportasi, serta berbagai fasilitas publik di Jakarta.
Selain itu, dengan membayar pajak tepat waktu, kamu juga bisa menghindari denda atau sanksi administratif yang membuat nominal pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih besar.
Comments