in ,

IKPI: Setelah PPS, Kepatuhan Pajak Mesti Lebih Baik

Kepatuhan Pajak Mesti Lebih Baik
FOTO: IST

IKPI: Setelah PPS, Kepatuhan Pajak Mesti Lebih Baik

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap, semestinya kepatuhan pajak mesti lebih baik setelah pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela/PPS (1 Januari-30 Juni 2022) dan program tax amnesty (2016-2017).

Kepatuhan akan mendorong peningkatan penerimaan pajak yang bermuara pada semakin kuatnya perekonomian nasional. IKPI berkomitmen untuk menjadi fasilitator agar kesadaran maupun kepatuhan pajak semakin meningkat.

“Fungsi IKPI adalah berperan aktif menyadarkan Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak yang memang sudah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif harus membayar pajak. Wajib Pajak, kan, sudah diberi kesempatan dua kali, tax amnesty dan PPS. Kalau ikut PPS, tarif lebih murah, bisa menghindari sanksi, tidak digunakan untuk penyelidikan, dan basis perpajakan cuma dari harta bukan penghasilan,” ujar Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dalam seminar nasional bertajuk Apa dan Bagaimana Setelah PPS, (24/8).

Ia menekankan, penerimaan pajak yang tinggi akan mampu membiayai seluruh pembangunan negara dan kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan lainnya.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Pajak yang dibayarkan pemerintah akan kembali lagi ke masyarakat melalui pelayanan dan fasilitas publik. IKPI bertekad untuk selalu hadir memberikan pemahaman ini kepada Wajib Pajak.

“Di samping itu, perlu juga dipahami oleh Wajib Pajak, bahwa pajak bukan dibayarkan atas kewajiban secara sukarela, seperti sumbangan atau donasi. Tetapi pajak (sifatnya) wajib, dapat dipaksa berdasarkan undang-undang. Kalau tidak bayar, bisa kena sanksi hingga pidana. Ke depan, Wajib Pajak jangan lagi harus diimbau, diperiksa baru patuh. Jadi, tujuan dari self assesment itu memang kepatuhan sukarela, tapi kepatuhannya yang sukarela bukan bayar pajak sukarela, kalau bayar pajak sukarela lain lagi itu. Harusnya wajibnya 100 tapi relanya 50, ya enggak bisa begitu,” jelas Ruston.

Secara simultan, IKPI berkomitmen menjadi jembatan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak untuk bersama meningkatkan kepatuhan. Sebab sejatinya, kepatuhan pajak harus dibangun oleh semua pihak, bukan hanya tugas otoritas atau pemerintah.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

“Di sini IKPI selalu berperan menyadarkan Wajib Pajak dan memberikan kepatuhan. Kami juga ingin dipercaya oleh kedua belah pihak DJP dan Wajib Pajak,” tambah Ruston.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengapresiasi komitmen IKPI untuk senantiasa meningkatkan kepatuhan pajak. Selama ini IKPI telah memberi edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan.

“Dengan adanya forum seminar ini, kami berharap IKPI dapat memfasilitasi dan mengedukasi warga agar taat membayar pajak. Kita mendukung dan memberikan apresiasi kepada IKPI atas segala upaya untuk bisa memberikan bantuan dan menjembatani antara DJP dan Wajib Pajak, sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Neil.

Secara khusus, DJP bersyukur atas perolehan realisasi PPS yang telah berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Menurut Neil, keberhasilan PPS tidak lepas dari peran IKPI sebagai salah satu mitra DJP, yang secara intensif menyosialisasikan dan mengedukasi PPS kepada Wajib Pajak.

Berdasarkan data DJP, PPS diikuti oleh 247.918 Wajib Pajak, dengan rincian 82.456 surat keterangan dari Kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari Kebijakan II. Total penerimaan pajak dari PPS sebesar Rp 61,01 triliun dengan nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp 594,82 triliun

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

“Setelah PPS berakhir, kami akan jalankan sebagaimana prosedur yang memang sudah berlaku sekarang, tidak ada yang istimewa, kami akan berjalan secara normal, yang membedakan adalah ada Wajib Pajak yang sudah ikut PPS dan ada Wajib Pajak yang belum. Kami pastikan, kami memiliki data para Wajib Pajak itu (yang belum mengikuti PPS),” ujar Neil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *