IKPI Umumkan Struktur Pengurus Pusat, Prioritas Perjuangkan UU Konsultan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dan Wakil Ketua Umum IKPI Jetty umumkan struktur pengurus pusat IKPI periode 2024-2029 yang terdiri dari 18 departemen fungsional. Salah satu prioritas utama IKPI dalam kepengurusan baru ini adalah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak agar disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu penambahan penting dalam struktur pengurus baru adalah Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum kepada anggota IKPI yang menghadapi permasalahan hukum selama melaksanakan profesinya, selama tidak melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Focus Group Discussion (FGD) kini dipisahkan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Struktur pengurus ini dibentuk untuk memperkuat program kerja IKPI sesuai amanah Kongres di Bali. Saya berharap kabinet baru ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang kompeten, bermartabat, dan sinergis dengan pemerintah,” kata Vaudy dalam acara Pembentukan Pengurus Pusat dan Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Masa Bakti 2024 – 2029, di Gedung IKPI, Jakarta, pada (12/09).
Vaudy menekankan, bahwa pemilihan pengurus IKPI tidak boleh sembarangan. “Harus sesuai dengan kapasitas, loyalitas, dan kemauan untuk mengabdi membesarkan IKPI,” tegas Vaudy. Pengurus IKPI bekerja secara sukarela, tanpa gaji, dan hanya dengan motivasi cinta terhadap organisasi ini.
Perjuangkan Lahirnya UU Konsultan Pajak
Salah satu prioritas utama IKPI dalam periode kepengurusan 2024-2029 adalah memperjuangkan RUU Konsultan Pajak agar disahkan menjadi undang-undang. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sejak tahun 2018. IKPI akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, dan asosiasi pengusaha, untuk mendukung perjuangan ini.
“Saya berharap di periode kepengurusan saya, UU yang telah lama diimpikan banyak pihak itu bisa terbit,” ujar Vaudy. Ia juga akan mengoptimalkan potensi anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan UU Konsultan Pajak.
Kontribusi dalam Penerimaan Negara dan Edukasi Pajak
Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, dengan lebih dari 7.000 anggota dan 42 cabang di seluruh Indonesia, IKPI memainkan peran penting dalam membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. IKPI secara aktif melakukan sosialisasi peraturan perpajakan dan memberikan edukasi tentang pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami selalu meningkatkan peran IKPI untuk konsisten menaikkan angka kepatuhan Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha,” kata Vaudy. Edukasi dan sosialisasi kepada Wajib Pajak merupakan cara yang digunakan IKPI untuk mencapai tujuan tersebut.
Sebagai informasi, Vaudy dan Jetty terpilih melalui proses demokratis dengan mekanisme manual (surat suara) pada Kongres XII IKPI, bertajuk ‘Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas dan Berkelanjutan’, di Nusa Dua, Bali, pada 18-20 Agustus 2024. Pasangan ini memenangkan 750 suara, unggul dari pasangan nomor dua dengan 591 suara.
Kongres yang dihadir oleh sekitar 1660 peserta dari IKPI cabang seluruh Indonesia ini, berlangsung aman meskipun penuh dinamika, menandakan antusiasme dan harapan tinggi terhadap kepengurusan baru. Selain itu, kongres juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali Nurbaeti Munawaroh, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erawati, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Nyoman Sujendra, serta Ketua Komite Tetap Asosiasi Jasa Keuangan dan Profesi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Julian Eka Wardhana.
Comments