in ,

HUT ke-58, IKPI Konsisten Memajukan Konsultan Pajak yang Kompeten dan Mendunia

IKPI Konsisten Memajukan Konsultan Pajak
FOTO: Aprilia Hariani

HUT ke-58, IKPI Konsisten Memajukan Konsultan Pajak yang Kompeten dan Mendunia

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 dengan mengusung tema bertajuk Terus Mewujudkan Konsultan Pajak yang Kompeten, Profesional, dan Berintegritas, di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta (31/8). Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengungkapkan, tema tersebut menunjukkan bahwa IKPI senantiasa konsisten mengembangkan dan memajukan profesi konsultan pajak yang kompeten, profesional, berintegritas, dan mendunia.

“IKPI berdiri pada 27 Agustus 1965 dan merupakan asosiasi konsultan pajak yang pertama dan terbesar di seluruh Indonesia dengan anggota 6.807 orang per 27 Agustus 2023, tersebar di 42 cabang di seluruh tanah air. Bahkan, data terbaru yang kami dapatkan kemarin dalam rapat PPPK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) adalah bahwa dari 5.917 konsultan pajak yang terdaftar dan mempunyai izin praktik dari PPPK, sebanyak 5.435 orang merupakan anggota IKPI. Artinya, 91,8 persen adalah anggota IKPI. Hal ini menunjukkan bahwa IKPI terus mewujudkan konsultan pajak yang kompeten, profesional, berintegritas. Bahkan, menjadi konsultan pajak yang mendunia, bukan hanya di sini (Indonesia),” ungkap Ruston.

Ia menegaskan, untuk dapat menjalankan perannya dengan baik, IKPI sebagai tempat bernaung para konsultan pajak selalu memegang teguh kode etik dan standar profesi. Dengan demikian, integritas merupakan nilai yang senantiasa dijaga oleh IKPI.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

“IKPI pun terus melaju meningkatkan kompetensi dan kualitas anggota, demi mewujudkan visi kami sebagai organisasi konsultan pajak kelas dunia. Visi itu telah diwujudkan pada saat IKPI menjadi tuan rumah Forum AOCTA (Asia Oceania Tax Consultants Association), di Bali, pada November 2022 lalu,” ujar Ruston.

Secara simultan, IKPI berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Wajib Pajak dan DJP sebagai mitra strategis. Kompetensi dan integritas yang dimiliki para anggota IKPI juga diejawantahkan dengan terus mengedukasi kesadaran pajak kepada masyarakat.

“Sebagai mitra strategis, IKPI telah berkontribusi aktif dalam melakukan edukasi perpajakan, sosialisasi perpajakan dalam berbagai kegiatan sendiri dan/atau bersama-sama dengan DJP dan memberikan kajian atas peraturan perpajakan yang telah atau akan diundangkan. Hal ini sebagai masukan konkret kepada otoritas untuk mewujudkan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. IKPI berperan aktif memberikan masukan dalam rancangan regulasi perpajakan, baik dalam tingkat RUU (rancangan undang-undangan), PP (peraturan pemerintah), maupun PMK (peraturan menteri keuangan),” ungkap Ruston.

Selain itu, selama ini IKPI konsisten membantu DJP melakukan edukasi dan sosialisasi peraturan perpajakan. IKPI aktif menggelar aktivitas probono dalam bentuk konsultasi perpajakan secara gratis kepada masyarakat umum, seperti di pusat perbelanjaan maupun menggelar seminar ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

“Harapan IKPI, semoga reformasi perpajakan di bidang regulasi dan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah akan semakin memberikan keadilan dan kepastian bagi Wajib Pajak. Ke depan dengan implementasi core tax, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan signifikan, sehingga rasio pajak bisa mencapai 15 persen. Core tax didambakan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Ruston.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Menteri Keuangan (Menkeu), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengucapkan selamat atas peringatan HUT ke-58 IKPI. Ia berharap, IKPI dapat terus bersinergi dengan DJP dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan, khususnya saat core tax telah diimplementasikan pada tahun 2024.

“Dengan sumber daya yang terbatas, tentu DJP tidak dapat bekerja sendirian. Semoga IKPI terus membantu kami memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak dan masyarakat. Ke depan, bagaimana IKPI membantu DJP pada saat core tax diimplementasikan. IKPI bisa memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya melalui sistem core tax,” ungkap Frans kepada Pajak.com di sela-sela acara.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Acara perayaan ini juga diisi dengan kegiatan Bincang Profesi dengan dua topik utama, yakni mengenai ‘Posisi Kuasa Hukum Konsultan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 tahun 2023’ yang diisi oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Mahkamah Agung Triyono Martanto; serta ‘Penguatan Profesi Konsultan Pajak sebagai Tax Intermediaries’ dengan narasumber Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Zainal Arifin Mochtar serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmantoro Juwana.

Peringatan HUT ke-58 IKPI turut dihadiri oleh Kepala Subdit Humas DJP Dwi Astuti; Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Suryadi sasmita; dan tamu undangan lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *