in ,

IKPI Tunggu SK Komite Pengarah Sertifikasi Ujian Konsultan Pajak

IKPI Tunggu SK Komite
FOTO: IKPI

IKPI Tunggu SK Komite Pengarah Sertifikasi Ujian Konsultan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan tengah tunggu surat keputusan (SK) kepanitian lengkap komite pengarah sertifikasi ujian konsultan pajak. Sementara, SK penunjukan Ruston sebagai perwakilan IKPI dalam komite pengarah sertifikasi ujian konsultan, sudah terbit dari beberapa waktu yang lalu.

Sebagai informasi, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, keanggotaan komite pengarah sertifikasi ujian konsultan pajak ditetapkan berjumlah tujuh orang. Adapun ketujuh orang itu, yakni satu orang pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang diusulkan oleh sekretaris jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), satu orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diusulkan oleh dirjen pajak, satu orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (Pusdiklat Pajak) yang diusulkan oleh kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), satu orang pejabat Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang diusulkan oleh inspektur jenderal Kemenkeu, dua orang perwakilan pengurus pusat dari asosiasi konsultan pajak yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, dan satu orang perwakilan dari kalangan akademisi.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 72/KM.1/2023, Ruston ditunjuk sebagai salah satu anggota panitia dari konsultan pajak (perwakilan IKPI). Penunjukkan itu dipastikan sudah memenuhi kriteria yang berlaku, antara lain harus memiliki keahlian di bidang perpajakan, tidak pernah dipidana penjara atau kurungan, dan tidak dalam status terpidana.

“Dulu sertifikasi ujian diserahkan kepada asosiasi. IKPI sudah 2 kali menyelenggarakan. Namun, ketika pengawasan konsultan pajak pindah dari DJP ke PPPK (Kemenkeu), mereka ingin melibatkan instansi lain. Jadi, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak nantinya ada dua komite, komite pengarah dan komite pelaksana. Komite pengarah ada 7 orang, 4 dari pemerintah, 2 konsultan, 1 dari akademisi. Namun, SK utuh untuk komite pengarah (sertifikasi ujian konsultan pajak) masih kita tunggu. Nanti setelah SK terbit, kami akan rapat untuk segera membentuk komite pelaksana,” ungkap Ruston kepada Pajak.com, di sela-sela acara Halal Bihalal IKPI, di Kantor IKPI, Jakarta Selatan, dikutip (15/5).

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ia menambahkan, meski terjadi perubahan struktural kepanitian penyelenggara ujian sertifikasi konsultan pajak, materi ujian diproyeksi tidak berubah. Sebab selama ini IKPI telah menghimpun soal dari pelbagai pihak terkait.

“Selama ini, meskipun IKPI yang menyelenggarakan, namun bank soal dari mana-mana, seperti dari Pusdiklat Pajak, BPPK, maupun akademisi. IKPI menilai perubahan ini membuat kualitas sertifikasi ujian konsultan pajak menjadi lebih komprehensif. Sehingga nantinya kualitas, kompetensi, dan integritas (konsultan pajak) menjadi lebih baik,” tambah Ruston.

Ditulis oleh

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *