in ,

IKPI Harap Rasio Pajak 15 Persen dan Keadilan bagi Wajib Pajak

IKPI Harap Rasio Pajak 15 Persen
FOTO: IST

IKPI Harap Rasio Pajak 15 Persen dan Keadilan bagi Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) harap peringatan Hari Pajak Nasional 14 Juli 2023 menjadi momentum penguatan reformasi perpajakan yang dapat menaikkan rasio pajak menjadi sebesar 15 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Secara simultan, reformasi perpajakan juga didambakan mampu semakin memberikan keadilan dan kepastian bagi Wajib Pajak.

“Di momentum peringatan Hari Pajak Nasional 2023 ini semoga reformasi kebijakan, regulasi, dan administrasi perpajakan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh pemerintah akan semakin memberi keadilan dan kepastian bagi Wajib Pajak. Semoga ke depan, reformasi perpajakan ini mampu meningkatkan tax ratio kita,” ungkap Ruston kepada Pajak.com, (14/7).

Seperti diketahui, rasio pajak Indonesia saat ini masa bertengger di level 10,41 persen terhadap PDB atau paling rendah dibandingkan negara ASEAN dan G20. Di ASEAN, rasio pajak tertinggi dicapai Vietnam sebesar 22,7 persen terhadap PDB, lalu disusul Kamboja 20,2 persen terhadap PDB, Thailand 16,5 persen terhadap PDB, Singapura 12,8 persen terhadap PDB, Malaysia 11,4 persen terhadap PDB. Sementara di negara G20, seperti Amerika Serikat mencatatkan rasio pajak pada level 26,58 persen terhadap PDB; Denmark, Prancis, dan Finlandia mencapai di kisaran 40 persen hingga 47 persen terhadap PDB.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

IKPI berharap penuh pada  Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)  atau core tax yang ditargetkan mulai diterapkan awal tahun 2024. Core tax merupakan salah satu implementasi dari Reformasi Perpajakan Jilid III yang akan mengintegrasikan seluruh proses Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan begitu, core tax didambakan dapat mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajibannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Selain itu, IKPI ingin seluruh pihak, baik Wajib Pajak, konsultan pajak, maupun DJP semakin profesional dan berintegritas. Ruston mengatakan, IKPI dan DJP telah berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas demi menjaga kepercayaan serta kepatuhan Wajib Pajak. Komitmen antara IKPI dan DJP ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), yang dilaksanakan di Jakarta, pada awal tahun 2023 lalu.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

“Seorang konsultan harus memenuhi aturan. Dalam hal ini Pasal 49 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap harus menguasai perundang-undangan perpajakan apabila dapat menyerahkan fotokopi izin praktik konsultan pajak, dilengkapi dengan surat pernyataan sebagai konsultan pajak,” jelas Ruston.

Hal yang tidak kalah penting, IKPI pun terus mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Ruston menegaskan, regulasi ini diperlukan, terutama untuk perlindungan Wajib Pajak pengguna jasa serta penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak dan kewajibannya.

Pada kesempatan berbeda, pengurus Humas Bidang Sosialisasi Peraturan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat Hijrah Hafiduddin menambahkan, peringatan Hari Pajak Nasional 2023 diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberlakukan peraturan yang lebih sederhana.

“Peraturan yang sederhana ini demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak karena mengurangi beban administrasi yang terlalu besar,” kata Hijrah.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Sebagai informasi, IKPI merupakan wadah asosiasi profesi konsultan pajak di seluruh Indonesia yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum yang didirikan pada 27 Agustus 1965 di Bandung.

IKPI terus berupaya meningkatkan kompetensi dan kualitas anggota untuk mewujudkan visi sebagai organisasi konsultan pajak kelas dunia. Hal ini telah dibuktikan IKPI saat menjadi tuan rumah Forum Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA), di Bali, pada November 2022 lalu. Adapun AOTCA merupakan organisasi induk yang mencakup 21 organisasi nasional dari 17 negara Asia-Oceanic dan di dalamnya terdapat lebih dari 400.000 konsultan pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *