in ,

Jangan Salah! Ini Kode Jenis PPh Final Terbaru 2023

Kode Jenis PPh Final Terbaru
FOTO: IST

Jangan Salah! Ini Kode Jenis PPh Final Terbaru 2023

Pajak.com, Jakarta – Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu dengan tarif dan dasar pengenaan pajak yang berbeda dengan skema pajak umum. Nah, untuk menyetor dan melaporkan PPh Final, Wajib Pajak perlu mengetahui Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai dengan jenis penghasilannya. Pajak.com akan sajikan daftar lengkap Kode Jenis Setoran (KJS) PPh Final Terbaru 2023.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Kode Akun Pajak (KAP) adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. KAP terdiri dari 6 digit angka yang menunjukkan jenis pajak, pasal, dan ayat yang berlaku.

Sementara Kode Jenis Setoran (KJS) adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis setoran pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. KJS terdiri dari 3 digit angka yang menunjukkan masa, tahunan, atau jenis setoran lainnya. KAP khusus untuk PPh final adalah 41128, diikuti dengan 3 digit KJS.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk PPh Final. Penambahan tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-09/PJ/2020 mengenai Tata Cara, Isi, dan Bentuk Dalam Pengisian Surat Setoran Pajak.

Terdapat tujuh penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) baru untuk PPh Final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, yaitu 107, 108, 317, 318, 319, 427, dan 428. Kemudian, ada satu penambahan KJS untuk Pengenaan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah, yaitu 301.

Berikut adalah daftar lengkap KJS untuk PPh Final Terbaru 2023:

KJS Jenis Setoran Keterangan
106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
107 Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b UU HPP.

 

108 Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (4) huruf b UU HPP untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b UU HPP.
111 PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh SPLN.
199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Final untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300 STP PPh Final untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final.
301 STP PPh Final Unifikasi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final Unifikasi.
310 SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311 SKPKB PPh Final Pasal 15 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312 SKPKB PPh Final Pasal 19 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
317 SKPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a UU HPP untuk pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a UU HPP.
318 SKPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a UU HPP untuk pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a UU HPP.
319 KPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b UU HPP untuk pembayaran PPh Final dalam SKPKB atas nilai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b UU HPP.

 

320 SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
321 SKPKBT PPh Final Pasal 15 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
322 SKPKBT PPh Final Pasal 19 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
401 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN).
402 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
403 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
404 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
405 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di bursa.
407 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham pendiri.
408 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura.
409 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
413 PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414 PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415 PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk Build Operate Transfer (BOT). untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerja sama bentuk BOT atau bentuk perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah.
416 PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
417 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi.
418 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa.
419 PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
420 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
421 PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest.
422 PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh.
423 PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.
424 PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak.
425 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu.
427 PPh Final PPS Pasal 5 (5) UU HPP untuk pembayaran PPh Final atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 5 (5) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
428 PPh Final PPS Pasal 9 (1) UU HPP untuk pembayaran PPh Final atas PPS Pasal 9 (1) UU HPP.
499 PPh Final Lainnya untuk pembayaran PPh Final lainnya.
500 PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501 PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
514 SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan.
515 SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
516 SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *