Jangan Salah! Ini Kode Jenis PPh Final Terbaru 2023
Pajak.com, Jakarta – Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu dengan tarif dan dasar pengenaan pajak yang berbeda dengan skema pajak umum. Nah, untuk menyetor dan melaporkan PPh Final, Wajib Pajak perlu mengetahui Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai dengan jenis penghasilannya. Pajak.com akan sajikan daftar lengkap Kode Jenis Setoran (KJS) PPh Final Terbaru 2023.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
Kode Akun Pajak (KAP) adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. KAP terdiri dari 6 digit angka yang menunjukkan jenis pajak, pasal, dan ayat yang berlaku.
Sementara Kode Jenis Setoran (KJS) adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis setoran pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. KJS terdiri dari 3 digit angka yang menunjukkan masa, tahunan, atau jenis setoran lainnya. KAP khusus untuk PPh final adalah 41128, diikuti dengan 3 digit KJS.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk PPh Final. Penambahan tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-09/PJ/2020 mengenai Tata Cara, Isi, dan Bentuk Dalam Pengisian Surat Setoran Pajak.
Terdapat tujuh penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) baru untuk PPh Final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, yaitu 107, 108, 317, 318, 319, 427, dan 428. Kemudian, ada satu penambahan KJS untuk Pengenaan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah, yaitu 301.
Berikut adalah daftar lengkap KJS untuk PPh Final Terbaru 2023:
KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
107 | Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) | untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b UU HPP.
|
108 | Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (4) huruf b UU HPP | untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b UU HPP. |
111 | PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh SPLN. |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Final | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final. |
300 | STP PPh Final | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final. |
301 | STP PPh Final Unifikasi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final Unifikasi. |
310 | SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
311 | SKPKB PPh Final Pasal 15 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15. |
312 | SKPKB PPh Final Pasal 19 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19. |
317 | SKPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a UU HPP | untuk pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a UU HPP. |
318 | SKPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a UU HPP | untuk pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a UU HPP. |
319 | KPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b UU HPP | untuk pembayaran PPh Final dalam SKPKB atas nilai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b UU HPP.
|
320 | SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
321 | SKPKBT PPh Final Pasal 15 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15. |
322 | SKPKBT PPh Final Pasal 19 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
401 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN). |
402 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
403 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan. |
404 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). |
405 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian. |
406 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di bursa. |
407 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham pendiri. |
408 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura. |
409 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. |
410 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri. |
411 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. |
413 | PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri. |
414 | PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil. |
415 | PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk Build Operate Transfer (BOT). | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerja sama bentuk BOT atau bentuk perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah. |
416 | PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap | untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap. |
417 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi | untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi. |
418 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa. |
419 | PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen | untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. |
420 | PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. |
421 | PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi | untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest. |
422 | PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh | untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh. |
423 | PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak | untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. |
424 | PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak. |
425 | PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu. |
427 | PPh Final PPS Pasal 5 (5) UU HPP | untuk pembayaran PPh Final atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 5 (5) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). |
428 | PPh Final PPS Pasal 9 (1) UU HPP | untuk pembayaran PPh Final atas PPS Pasal 9 (1) UU HPP. |
499 | PPh Final Lainnya | untuk pembayaran PPh Final lainnya. |
500 | PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
514 | SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan | untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan. |
515 | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. |
516 | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak. |
Comments