Biro Haji Plus dan Furoda Terkena PPh? Begini Ketentuan Lengkapnya
Pajak.com, Jakarta – Isu tentang visa haji furoda terus menghangat sejak menjelang puncak musim haji 2025, lantaran tidak bisa diterbitkan tahun ini. Situasi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah, tetapi juga menyisakan pertanyaan tentang keberlanjutan model bisnis biro haji nonkuota, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Selama ini, biro perjalanan haji furoda mengandalkan kecepatan layanan dan kuota yang lebih fleksibel sebagai nilai jual utama—dengan harga paket yang bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari biaya haji reguler. Lalu, bagaimana dengan implikasi Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa haji furoda yang kerap kali dibanderol lebih mahal dibandingkan haji reguler maupun haji plus ini? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Apa Itu Haji Furoda dan Bedanya dengan Haji Plus?
Haji furoda merupakan jalur keberangkatan haji di luar kuota resmi Pemerintah Indonesia, yang menggunakan visa mujamalah atau undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Artinya, Anda yang mendaftar haji furoda tidak perlu menunggu antrean bertahun-tahun seperti haji reguler atau bahkan haji plus. Jalur ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta atau biro perjalanan tanpa keterlibatan Kementerian Agama RI dalam pengaturannya. Biayanya pun jauh lebih mahal, bisa mencapai Rp300 juta per orang.
Di sisi lain, haji plus atau haji khusus juga diselenggarakan oleh pihak swasta melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tetapi tetap menggunakan kuota resmi yang dialokasikan Pemerintah Indonesia. Meski masa tunggunya lebih pendek daripada haji reguler, jemaah tetap berada dalam sistem resmi nasional dan mendapatkan pembinaan serta perlindungan sesuai regulasi Kementerian Agama.
Ketentuan PPh bagi Biro Perjalanan Haji
Baik haji furoda maupun haji plus diselenggarakan oleh biro perjalanan sebagai kegiatan usaha, sehingga seluruh penghasilan yang diperoleh dari jasa ini menjadi objek PPh. Adapun PPh ini berlaku bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, maupun perorangan yang bergerak di bidang jasa perjalanan.
Jika sebuah badan usaha, seperti PT, memiliki penghasilan kena pajak, pemerintah menetapkan tarif PPh sebesar 22 persen. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, ada insentif bagi badan usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen, sehingga tarif efektif yang dikenakan menjadi 11 persen. Insentif ini tidak hanya berlaku sementara, tetapi juga dikuatkan melalui Pasal 31E UU PPh.
Fasilitas Pasal 31E ini menyebut bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar memperoleh pengurangan tarif 50 persen atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, fasilitas ini bersifat self-assessment. Artinya, Wajib Pajak cukup menyatakan pilihan penggunaan tarif Pasal 31E dengan memberi tanda silang pada surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1771 Bagian B Angka 4 huruf c, tanpa perlu mengajukan permohonan. Wajib Pajak juga dapat melampirkan lembar penghitungan khusus sesuai format dalam Lampiran II SE-02/PJ/2015.
Sementara itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk biro haji beromzet rendah, dapat memanfaatkan skema PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Tarif 0,5 persen ini berlaku selama jangka waktu tertentu, yakni tiga tahun untuk PT, empat tahun untuk koperasi, CV, firma, dan BUMDes, serta tujuh tahun bagi Wajib Pajak perorangan.
Setelah masa fasilitas PPh Final berakhir, tentunya pelaku usaha wajib beralih ke skema perpajakan umum. Apabila omzet melebihi Rp4,8 miliar, usaha tersebut juga dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut serta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kena pajak yang diberikan.
Sederhananya, pengelola biro perjalanan harus jujur melaporkan seluruh penerimaan dari jemaah—mulai dari uang muka hingga pelunasan paket, bukan hanya mencatat selisih atau margin yang diterima setelah menyetor biaya ke mitra penyelenggara di luar negeri. Pasalnya, menurut prinsip perpajakan, seluruh penghasilan bruto wajib dicatat dan dilaporkan, kecuali bagian tertentu yang memang secara eksplisit diatur sebagai bukan objek pajak.
Tak hanya itu, biro perjalanan juga memikul kewajiban perpajakan lainnya. Misalnya, memotong dan menyetor PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa lainnya seperti sewa bus atau pemandu, serta kewajiban pelaporan SPT secara berkala.

Comments