in ,

Turis Asing Bisa Dapatkan Kembali PPN, Begini Cara Nikmati VAT “Refund”

VAT “Refund”
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Turis asing yang berbelanja di Indonesia kini bisa menikmati keuntungan lebih berkat kebijakan Value Added Tax Refund for Tourism (VAT Refund). Lewat fasilitas ini, wisatawan mancanegara dapat mengajukan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang yang dibeli di Indonesia, asalkan barang tersebut dibawa kembali ke negara asalnya atau negara lain di luar Indonesia.

Value Added Tax Refund for Tourism dinilai menjadi bukti nyata bahwa sistem perpajakan Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi nasional dan instrumen promosi pariwisata. Melalui kebijakan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem fiskal yang modern, adil, dan setara dengan negara-negara maju.

Dengan adanya Value Added Tax Refund for Tourism, wisatawan asing terdorong untuk lebih banyak berbelanja di dalam negeri. Insentif dalam bentuk pengembalian PPN ini memberikan keuntungan finansial langsung, sehingga mempengaruhi perilaku konsumsi wisatawan.

Baca Juga  Pakar Ekonomi IPB University Beberkan Plus – Minus Pemungutan Pajak UMKM Lewat “e-Commerce” 

Mereka yang semula hanya berniat melihat-lihat kini lebih terdorong untuk membeli produk-produk lokal, mulai dari fesyen, kerajinan tangan, hingga produk budaya lainnya.

Efek positif pun meluas ke berbagai sektor perekonomian. Peningkatan aktivitas belanja wisatawan memberikan dampak signifikan pada pertumbuhan sektor ritel dan industri pendukungnya. Produk-produk Indonesia mendapatkan eksposur yang lebih luas, termasuk berpotensi menjadi pintu masuk bagi produk lokal ke pasar internasional.

Bagi wisatawan asing yang ingin mengajukan Value Added Tax Refund for Tourism, prosedurnya cukup mudah. Wisatawan hanya perlu menyiapkan paspor, boarding pass, tagihan pembelian, faktur PPN elektronik dari toko ritel VAT Refund, serta barang yang dibeli.

Proses registrasi dan pengisian formulir dilakukan melalui sistem Coretax DJP sebelum keberangkatan. Saat ini, Loket VAT Refund tersedia di lima bandara internasional yaitu Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, Juanda Surabaya, dan Yogyakarta International Airport.

Baca Juga  Boom Transaksi Antara Perusahaan Afiliasi Tembus Rp10 Ribu Triliun, Momentum Emas Perkuat Dokumentasi “Transfer Pricing”

Batas minimum pengajuan VAT Refund adalah Rp500.000. Refund akan dibayarkan secara tunai hingga maksimal Rp5 juta, sedangkan jika melebihi nilai tersebut, pengembalian dilakukan melalui transfer bank.

Perlu diperhatikan bahwa hanya toko yang telah resmi mendaftarkan diri dan terverifikasi yang dapat menerbitkan faktur VAT Refund. Oleh karena itu, wisatawan perlu memastikan toko tempat mereka berbelanja memiliki label “VAT Refund” sebelum melakukan pembelian.

VAT Refund bukan hanya kebijakan fiskal teknis, tetapi juga menjadi simbol keadilan perpajakan. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa tidak semua pajak harus ditarik dari setiap pembelian, khususnya barang yang tidak dikonsumsi di Indonesia.

Seperti halnya barang ekspor yang tidak dikenakan PPN karena dikonsumsi di luar negeri, barang belanjaan wisatawan asing yang dibawa pulang pun diperlakukan sama.

Baca Juga  PT Chutex Dapat Fasilitas Kawasan Berikat, Target Ekspor dan Serap Ribuan Tenaga Kerja

Melalui VAT Refund, Indonesia menunjukkan keseriusannya membangun sistem perpajakan yang modern dan berdaya saing global. Kebijakan ini bukan hanya memacu konsumsi wisatawan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi, mendorong promosi pariwisata, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *