in ,

Petugas Pajak Tolak VAT Refund bagi Turis Asing, Ini Penyebabnya

Petugas Pajak Tolak VAT Refund
FOTO: PAJAK.COM

Petugas Pajak Tolak VAT Refund bagi Turis Asing, Ini Penyebabnya

Pajak.comDenpasar – Petugas uang persediaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan tolak permohonan permintaan pengembalian PPN bagi turis asing di Loket VAT Refund yang terletak di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, lantaran tidak membawa persyaratan pendukung secara lengkap.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), petugas uang persediaan restitusi PPN yang bertugas saat itu, Ashenda Bintang Saputra, mengatakan penolakan tersebut terjadi saat turis asing datang ke Loket VAT Refund sekitar pukul 14.30 WITA.

“Turis asing datang ke loket VAT Refund dengan hanya membawa faktur pajak khusus dari toko retail, dan ketika kami meminta mereka menunjukkan paspor, dia tidak dapat menunjukkan dengan beralasan paspor tertahan di imigrasi,” ucap Ashenda dikutip Pajak.com, Senin (13/11).

Mendapat penolakan tersebut, lanjut Ashenda, turis asing marah dan tetap bersikeras meminta pengembalian PPN. Selanjutnya, ia pun mengizinkan turis asing untuk kembali masuk ke dalam imigrasi untuk melakukan pengambilan foto identitas paspor serta tanggal kedatangan ke Indonesia yang tertera di dalam paspor.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Namun, turis asing bersikeras tetap meminta pengembalian PPN meski petugas telah menjelaskan prosedur yang berlaku untuk proses VAT Refund. Tak berselang lama, turis pergi meninggalkan loket dikarenakan tidak mau memenuhi persyaratan yang diminta petugas.

Di kesempatan berbeda, Ashenda menjelaskan bahwa terdapat prosedur yang harus dipenuhi turis asing untuk dapat meminta kembali PPN yang telah dibayarkan saat pembelian barang.

“Turis asing wajib menunjukkan paspor serta tanggal kedatangan ke Indonesia. Terkait paspor yang tertahan di imigrasi, kami telah memberikan kemudahan dengan hanya dapat menunjukkan foto. Apabila turis asing dapat penuhi, maka kami akan memberikan pengembalian PPN yang menjadi hak mereka. Namun, ketika salah satu syarat tidak bisa mereka penuhi, mohon maaf kami tidak bisa memberikan kembali PPN yang telah dibayar,” tutur Ashenda.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya bakal terus memberikan edukasi kepada toko ritel supaya memberikan tata cara permintaan pengembalian PPN kepada turis asing, sehingga saat turis asing tiba di bandar udara, sudah tahu apa saja yang harus disiapkan.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Sebagai informasi, DJP semakin mempermudah prosedur VAT Refund setelah mengalami beberapa pembaruan pada 2019 silam. Untuk dapat melakukan pengembalian PPN, turis asing harus memastikan kalau barang yang dibeli berasal dari toko berlogo “Tax Refund for Tourists” yang tersedia di seluruh Indonesia.

Adapun pembayaran pajak minimum yang berlaku adalah sebesar Rp 50 ribu per transaksi, sementara jumlah pajak dari beberapa tanda terima harus memenuhi minimum Rp 500 ribu. Selain itu, pembelian barang harus dilakukan dalam satu bulan sebelum meninggalkan Indonesia, dan barang harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi terlampir dalam satu bulan dari tanggal pembelian.

Jika dirasa memenuhi syarat untuk mengajukan pengembalian PPN, turis asing dapat mengunjungi loket VAT Refund yang biasanya tersedia di beberapa bandara Indonesia. Turis asing cukup menyerahkan faktur pajak asli yang valid (faktur pajak yang dilampirkan dengan satu tanda terima pembayaran) kepada petugas pajak di loket Pengembalian Pajak. Faktur pajak yang valid ini juga berfungsi sebagai permohonan Pengembalian Pajak kepada DJP

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Jangan lupa untuk menunjukkan paspor, kartu keberangkatan, dan barang yang dibeli sebagai bagasi terlampir. Setelah persyaratan diverifikasi oleh petugas, maka turis asing akan segera menerima pengembalian pajak secara tunai jika jumlahnya tidak melebihi Rp 5 juta, atau transfer ke rekening bank ketika jumlah pengembalian PPN melebihi Rp 5 juta.

Proses transfer akan dilakukan dalam satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak. Namun, apabila jumlah pengembalian pajak melebihi Rp 5 juta dan turis asing tidak ingin dikembalikan melalui transfer, maka jumlah Rp 5 juta akan dikembalikan secara tunai dan sisanya tidak dapat dikembalikan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *