in ,

Jokowi Naikkan Target Penerimaan Perpajakan Jadi Rp 2.045,45 T

Jokowi Naikkan Target Penerimaan Perpajakan
FOTO: IST

Jokowi Naikkan Target Penerimaan Perpajakan Jadi Rp 2.045,45 T

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) naikkan target penerimaan perpajakan (pajak serta bea cukai) tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.045,45 triliun dari sebelumnya senilai Rp 1.963,48 triliun. Revisi ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023.

“Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran, termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Pemerintah, dan Gubernur Bank lndonesia, dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan perubahan rincian APBN Tahun Anggaran 2023,” demikian penjelasan pertimbangan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023 dikutip Pajak.com, (13/11).

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Dengan revisi target penerimaan perpajakan tersebut, maka komponen jenis pajak pun mengalami perubahan, diantaranya Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) naik menjadi Rp 1.049,54 triliun dari sebelumnya hanya Rp 935,06 triliun. Namun, target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri turun menjadi Rp 438,79 triliun dari sebelumnya Rp 475,37 triliun.

Penurunan target juga terjadi pada penerimaan cukai yang menjadi Rp 227,21 triliun dari sebelumnya Rp 245,44 triliun. Kemudian, target penerimaan cukai hasil tembakau pun diturunkan menjadi Rp 218,69 triliun dari sebelumnya Rp 232,58 triliun, serta cukai minuman beralkohol turun menjadi Rp 8,38 triliun dari Rp 8,66 triliun.

Sementara, pada elemen pendapatan pajak perdagangan internasional, presiden menaikkan target menjadi sebesar Rp 72,89 triliun dari sebelumnya Rp 57,74 triliun. Komponen pendapatan pajak perdagangan internasional berasal dari bea masuk yang naik menjadi Rp 53,09 triliun dan pendapatan bea keluar Rp 19,80 triliun.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Revisi berikutnya adalah terkait target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang naik menjadi sebesar Rp 515,80 triliun dari sebelumnya Rp 441,39 triliun. Kenaikan ini akan ditopang oleh laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 81,53 triliun.

Kendati demikian, dari sisi belanja, besaran belanja pengelolaan utang, pengelolaan hibah, dan pengelolaan belanja subsidi tidak ada perubahan. Presiden hanya merevisi komponen pengelolaan belanja lainnya. Misalnya, belanja program pelayanan umum yang naik menjadi Rp 155,04 triliun dari sebelumnya Rp 117,84 triliun. Lalu, belanja program ekonomi menjadi Rp 155,92 triliun dari sebelumnya Rp 137,12 triliun.

Anggaran belanja pendidikan juga naik, seperti porsi anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat yang menjadi Rp 249,15 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 237,14 triliun. Secara total, anggaran pendidikan pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp 624,25 triliun dari sebelumnya Rp 612,23 triliun.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *