in ,

Bursa Karbon Diresmikan, Kapan Pajak Karbon Dikenakan?

Bursa Karbon Diresmikan
FOTO: Aprilia Hariani

Bursa Karbon Diresmikan, Kapan Pajak Karbon Dikenakan?

Pajak.com, Cianjur – Bursa Karbon Indonesia telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Namun, menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa, hadirnya bursa tersebut tidak serta-merta membuat pemerintah tergesa-gesa mengenakan pajak karbon.

“Apakah bisa bursa karbon tanpa pajak karbon? Bisa saja, meski secara regulasi kami sudah siapkan yang saat ini masih dalam diskusi (implementasinya). Namun, yang perlu dipahami, pajak karbon tidak hanya berkaitan dengan penerimaan, tetapi juga untuk keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta komitmen untuk mewujudkan ekonomi hijau,” ungkap Ihsan dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Cianjur, Jawa Barat (27/9).

Seperti diketahui, pengenaan pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid ini, pajak karbon akan dikenakan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Sementara, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021, bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah Indonesia masih terus mematangkan implementasi teknis pemungutan pajak karbon. Ia menegaskan, pengenaan pajak karbon bertujuan, antara lain untuk mengantisipasi Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan diterapkan Uni Eropa (EU) mulai tahun 2026.

“Saat ini regulasinya akan dilengkapi, salah satunya karena Eropa akan menerapkan CBAM mulai tahun 2026. Tahun 2024, mereka akan sosialisasi. Artinya,  industri kita harus siap untuk menjadi basis energi hijau dan menjadi industri bersih—dan itu perlu ada investasi,” ujar Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, (26/9).

Ia memastikan, pemberlakuan pajak karbon oleh Pemerintah Indonesia dimaksudkan sebagai alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon. Adapun target pengurangan emisi gas rumah kaca Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 31,89 persen (dengan kemampuan sendiri) atau 43,20 persen (bantuan internasional).

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

“Pajak karbon itu ada dua, satu yang sifatnya sukarela dan satu lagi adalah kewajiban terkait. Sifatnya sukarela baru diluncurkan Bapak Presiden (Joko Widodo) melalui Bursa Karbon Indonesia, sementara pajak karbon itu hanya melengkapi. Jadi, kalau tidak diperdagangkan di dalam bursa, baru dicarikan melalui pajak karbon,” jelas Airlangga.

Dengan demikian, ia mengimbau agar perusahaan yang menghasilkan emisi karbon untuk turut berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi di Indonesia, baik melalui Bursa Karbon Indonesia maupun membayar pajak karbon sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau produknya diekspor akan dikenakan pajak karbon di negara lain, sehingga daripada dikenakan di negara lain, mending di dalam negeri,” kata Airlangga.

Hal yang senada juga dijelaskan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia menyebutkan, terdapat dua skema pengenaan pajak karbon, yaitu apabila sebuah badan usaha mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, maka mereka dapat memilih, yakni melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari carbon converter di Bursa Karbon Indonesia. Dengan demikian, seyogianya pajak karbon merupakan instrumen yang berjalan seirama dengan perdagangan karbon.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

“Jadi, kapan diterapkan pajak karbon? Kita akan kenakan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon kita. Pajak karbon kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan, Jadi, bagaimana setting-nya yang mau kita bangun adalah dunia usaha bisa memiliki opsi,” pungkas Suahasil.

Baca juga:

https://www.pajak.com/keuangan/jokowi-luncurkan-bursa-karbon-indonesia-potensi-perdagangan-rp-3-000-t/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *