in ,

Pajak Karbon dan Digital Jadi Salah Satu Tema Debat Pilpres 2024

Pajak Karbon dan Digital
FOTO: IST

Pajak Karbon dan Digital Jadi Salah Satu Tema Debat Pilpres 2024

Pajak.com, Jakarta – Pajak karbon dan digital menjadi salah satu tema debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan diselenggarakan selama masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tema tersebut telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim pasangan calon presiden serta wakil presiden (capres – cawapres).

“KPU telah mengundang tim kampanye capres – cawapres untuk mendengarkan penjelasan KPU tentang teknis pelaksanaan debat capres – cawapres. Debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali. Intinya debat itu bagaimana pasangan calon melalui perdebatan antar-calon meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik kepada awak media, dikutip Pajak.com, (4/12).

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres – cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Model debat dilakukan dengan format debat yang dipandu oleh moderator. Pasangan capres – cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Idham memastikan, KPU menetapkan tema debat dengan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres – cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

“Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja proporsinya bicaranya yang berbeda. Ketentuan ini diterapkan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres – cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat,” ungkap Hasyim.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Selain itu, capres – cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam debat tersebut. Apabila berhalangan hadir, capres – cawapres harus membawa bukti keterangan beserta alasan dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Secara lengkap, berikut jadwal dan tema debat Pilpres 2024:

  • Debat pertama, 12 Desember 2023: hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi;
  • Debat kedua, 22 Desember 2023: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional;
  • Debat ketiga, 7 Januari 2024: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD), serta infrastruktur;
  • Debat keempat, 21 Januari 2024: energi, sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, serta masyarakat adat; dan
  • Debat kelima, 4 Februari 2024: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID-19 society), dan ketenagakerjaan.
Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Baca juga: 

Visi Misi Perpajakan Capres, Efektifkah Tingkatkan Rasio Pajak? https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/visi-misi-perpajakan-capres-efektifkah-tingkatkan-rasio-pajak-2/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *