in ,

Skema Pajak Karyawan Berubah di 2024, Berikut Gambarannya

Skema Pajak Karyawan
FOTO: IST

Skema Pajak Karyawan Berubah di 2024, Berikut Gambarannya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan mengubah skema perhitungan pajak karyawan menjadi format Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada tahun 2024. Keuntungan menggunakan format TER adalah mensimplifikasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pemberi kerja. Lantas, bagaimana skema perubahan perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema TER? Meskipun saat ini aturan mengenai TER masih disusun, Pajak.com akan memberikan gambarannya berdasarkan penjelasan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Konferensi Pers APBN KiTa edisi Oktober, yang berlangsung pada akhir November 2023 lalu.

Apa itu PPh?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Apa itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan tersebut berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga  Bea Cukai Anjurkan Tiga Hal Krusial Agar Importir Tak Kena Denda
Bagaimana skema TER dalam perhitungan PPh Pasal 21? 

Rumus baru yang akan digunakan pada tarif PPh mendatang adalah TER x penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, skema yang digunakan adalah tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, yaitu atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Skema TER ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis Wajib Pajak, lengkap dengan status dan jumlah tanggungannya. Format perhitungan TER nantinya diiringi dengan penerbitan buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Rencananya, jumlah PTKP baru dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), serta Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I). Besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp 54.000.000, kemudian K/0 Rp 58.500.000, dan K/I Rp 108.000.000.

Berapa tarif PPh saat ini? 

UU HPP menetapkan tarif PPh yang berlaku saat ini, yaitu:
– Sampai dengan Rp 60.000.000 (5 persen);
– Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 (15 persen);
– Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 (25 persen);
– Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 (30 persen); dan
– Di atas Rp 5.000.000.000 (35 persen).

Kapan skema TER untuk perhitungan PPh Pasal 21 berlaku? 

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, rencananya format TER akan berlaku mulai Januari 2024—setelah seluruh aturan pendukung terbit.

“Jadi mulai tahun depan, insyallah, kita mulai metode pemungutan PPh Pasal 21 dengan TER yang lebih simpel, mudah, dan lebih beri kepastian bagi si pemotong ataupun pemungut PPh 21 itu. Sampai saat ini proses penyusunan dasar hukum untuk menetapkan TER, yaitu peraturan pemerintah—dalam proses. Insyaallah dalam beberapa saat ke depan dapat ditandatangani dan diterbitkan. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) juga sudah kami siapkan,” ungkap Suryo.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

DJP mencatat, terdapat 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan dan memberatkan Wajib Pajak, sehingga diharapkan skema TER dapat mensimplifikasi perhitungan PPh Pasal 21.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *