Mengenal “Renewable Energy Certificate” dalam Ekosistem Perdangangan Karbon
Pajak.com, Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) telah memfasilitasi Renewable Energy Certificate (REC) dalam ekosistem perdagangan karbon. Lantas, apa itu REC? Bagaimana adopsi REC di Indonesia? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan sumber-sumber kapabel.
REC adalah instrumen berbasis pasar yang mewakili hak kepemilikan atas atribut lingkungan, sosial, dan non-tenaga lainnya dari pembangkit listrik terbarukan. Ketika satu megawatt-hour (MWh) listrik dihasilkan dan dikirim ke jaringan listrik dari sumber energi terbarukan, REC dikeluarkan untuk mengesahkan kepemilikan energi terbarukan tersebut.
REC berisi berbagai atribut data, termasuk data sertifikat, jenis sertifikat, identitas sistem pelacakan, jenis bahan bakar terbarukan, lokasi fasilitas terbarukan, kapasitas pelat nama proyek, nama proyek, model tahun proyek, model tahun sertifikat, nomor identifikasi unik sertifikat, kegunaan proyek tersebut saling berhubungan, kelayakan untuk mendapatkan sertifikasi atau standar portofolio terbarukan, dan tingkat emisi sumber daya terbarukan. Atribut ini memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelacakan dan perdagangan energi terbarukan.
Dasar hukum REC berbeda-beda di setiap negara, namun umumnya diakui dan diatur oleh badan pemerintah untuk memastikan transparansi dan kredibilitas di pasar energi terbarukan. Peraturan itu akan membantu menstandardisasi pasar REC sekaligus menyediakan kerangka kerja untuk memantau dan melacak pembangkitan serta penggunaan energi terbarukan.
REC memainkan peran penting dalam penghitungan, pelacakan, dan penetapan kepemilikan atas pembangkitan serta penggunaan listrik terbarukan. Sebab listrik dari sumber energi terbarukan tidak dapat dibedakan dengan listrik yang dihasilkan dari sumber lain. Artinya, REC berfungsi sebagai mekanisme untuk membedakan dan melacak energi terbarukan dalam jaringan listrik.
Konsumen listrik yang ingin mengklaim penggunaan energi terbarukan dapat membeli REC. Hal ini memungkinkan konsumen untuk mendukung pembangkitan energi terbarukan—meskipun tidak terhubung langsung dengan sumber energi terbarukan.
REC dapat dibeli dan dijual di pasar terbuka, sehingga memungkinkan entitas mencapai tujuan energi terbarukan sekaligus memvalidasi emisi karbon yang telah digunakan.
Secara simpel, dengan membeli REC, konsumen dapat memastikan bahwa listrik yang dikonsumsi didukung oleh pembangkit energi terbarukan.
Di Inggris, REC telah digunakan sejak tahun 2002 untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban energi terbarukan. Australia juga telah memanfaatkan REC sejak tahun 2001 dengan skema Renewable Energy Target (RET) yang memberi insentif pada pembangkitan energi terbarukan.
India pun telah membentuk pasar REC untuk memfasilitasi kepatuhan terhadap kewajiban pembelian energi terbarukan yang diamanatkan negara. Sementara, Meksiko sedang dalam proses menciptakan pasar untuk Certificados de Energias Limpias (CELs) sebagai bagian dari restrukturisasi pasar listriknya.
Di Indonesia, penerapan REC merupakan bagian dari inisiatif strategis untuk meningkatkan kapasitas pembangkit energi baru dan terbarukan. REC berfungsi sebagai instrumen berbasis pasar yang menandakan penggunaan satu MWh listrik dari sumber energi terbarukan.
Hingga September 2022, sebanyak 948.152 unit REC atau setara dengan 948.152 MWh listrik terbarukan telah diklaim oleh 233 perusahaan yang beroperasi di Indonesia, antara lain Nike, Danone, Astra, Uniqlo, dan Amerta Indah Otsuka.
Pemerintah Indonesia berencana untuk memperluas program REC dengan mendaftarkan fasilitas pembangkit energi terbarukan tambahan, termasuk pembangkit listrik tenaga panas bumi.. Perluasan ini akan memberikan lebih banyak peluang untuk mendukung pembangkitan energi terbarukan dan mengurangi jejak karbon.
Baca juga:
ICDX Fasilitasi Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan https://www.pajak.com/ekonomi/icdx-fasilitasi-perdagangan-sertifikat-energi-terbarukan/.
Asosiasi Ahli Emisi Karbon Indonesia Diluncurkan, Ciptakan Ekosistem Kemajuan Dekarbonisasi https://www.pajak.com/ekonomi/asosiasi-ahli-emisi-karbon-indonesia-diluncurkan-ciptakan-ekosistem-kemajuan-dekarbonisasi/.
Comments