in ,

Definisi, Manfaat, Hingga Pembaruan pada DIPA 2024

Pembaruan pada DIPA 2024
FOTO: IST

Definisi, Manfaat, Hingga Pembaruan pada DIPA 2024

Pajak.comJakarta – Anggaran adalah salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan negara. Anggaran mencerminkan prioritas dan arah kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Namun, anggaran tidak hanya sekadar angka-angka. Anggaran juga harus memiliki dasar hukum, mekanisme pengendalian, dan transparansi yang memadai. Untuk itu, pemerintah menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dalam artikel ini, Pajak.com akan membahas lebih lanjut tentang apa itu DIPA, apa isi DIPA, manfaat DIPA, serta pembaruan pada DIPA 2024.

Apa itu DIPA?

DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. Adapun yang dimaksud pengguna anggaran yakni pihak yang akan menggunakan anggaran tersebut, seperti kementerian negara/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Dengan kata lain, DIPA merupakan turunan dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

DIPA juga merupakan penjabaran dari Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang disampaikan oleh presiden kepada DPR pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang APBN (RUU APBN). Dengan demikian, DIPA merupakan dokumen yang mengikat antara pemerintah dan DPR dalam hal pengelolaan anggaran negara. 

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

DIPA juga menjadi dasar bagi menteri keuangan untuk melakukan pengesahan anggaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Yang tak kalah penting, penyusunan DIPA harus berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Apa isi DIPA?

DIPA berisi informasi tentang fungsi dan subfungsi program, sasaran, indikator, kegiatan, output, volume, satuan, harga, dan sumber pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan. DIPA terdiri dari DIPA Bagian Anggaran K/L dan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Sementara itu, DIPA Bagian Anggaran terbagi menjadi dua jenis, yakni DIPA Induk dan DIPA Petikan. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Eselon I K/L.

Pengesahan DIPA Induk ini sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. Namun, DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

Di sisi lain, DIPA Petikan merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker sekaligus pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara, yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. DIPA Petikan berisi informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, serta catatan.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Dikutip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DIPA Induk diibaratkan seperti kue besar milik Unit Eselon I K/L yang kemudian dibagikan menjadi porsi bagi Satker di bawah Unit Eselon I K/L dalam bentuk Dipa Petikan.

“Nah, karena satu DIPA Petikan untuk satu Satker, artinya apabila ada Satker yang mendapat anggaran dari beberapa Unit Eselon I K/L maka akan mengelola beberapa DIPA Petikan,” kata Kemenkeu melalui akun Instagram kemenkeuri, dikutip Pajak.com, Minggu (3/12).   

Apa saja manfaat DIPA?

DIPA memiliki beberapa manfaat, antara lain:
– DIPA menjadi dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan menteri keuangan. Dengan demikian, DIPA menjamin legalitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
– DIPA menjadi alat pengendalian dan evaluasi kinerja Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Dengan demikian, DIPA dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
– DIPA menjadi sumber informasi bagi masyarakat tentang alokasi dan realisasi anggaran negara. Dengan demikian, DIPA dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran negara.

Apa saja pembaruan pada DIPA 2024?

DIPA 2024 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Adapun pengesahan DIPA merupakan penetapan oleh menteri keuangan yang dilakukan paling lambat bulan Desember sebelum dimulainya tahun anggaran.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Jika DIPA sudah ditetapkan, maka selanjutnya akan dilakukan penyerahan DIPA dan Daftar Transfer ke Daerah (TKD) oleh presiden kepada pimpinan K/L. Menurut Kemenkeu, penyerahan DIPA dan Daftar TKD 2024 akan dilaksanakan pada pekan ini.

Menariknya, DIPA dan Daftar TKD akan ditandatangani dan diserahkan dalam bentuk digital, sebagai salah satu wujud komitmen transformasi digital pemerintahan. Selain itu, DIPA 2024 mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam penyampaian dan pengelolaan DIPA.

Masyarakat pun dapat melihat seluruh keterangan dan rincian DIPA dan mengunduhnya melalui modul “Download DIPA” di laman Pandu SatuDJA. DIPA 2024 juga dapat dicetak dalam bentuk QR Code, yang dapat dipindai dengan smartphone untuk mengakses informasi DIPA secara cepat dan mudah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *