in ,

Fungsi Alokasi APBN: Menentukan Prioritas Pembangunan Nasional

Fungsi Alokasi APBN
FOTO: IST

Fungsi Alokasi APBN: Menentukan Prioritas Pembangunan Nasional

Pajak.comJakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang mencerminkan prioritas pembangunan nasional. Salah satu fungsi penting yang dimiliki APBN adalah fungsi alokasi. Fungsi ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas makroekonomi. Pajak.com akan membahas lebih lanjut.

APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara. APBN memiliki peran sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang terkait dengan rencana dan proyek jangka panjang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.

Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2003 menjelaskan bahwa APBN harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berlaku untuk satu tahun anggaran, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Sebelumnya, pada masa orde baru, tahun anggaran berlangsung mulai 1 April hingga 31 Maret.

Selanjutnya, APBN terdiri dari tiga komponen utama, yaitu anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003. APBN membahas hal-hal terkait pendapatan negara dan hibah, belanja negara, surplus atau defisit anggaran, keseimbangan primer, serta pembiayaan.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Salah fungsi penting APBN adalah fungsi alokasi, yaitu fungsi yang bertujuan untuk membagi pendapatan negara yang diterima sesuai dengan target atau sasaran yang diinginkan. Fungsi alokasi berkaitan dengan penyediaan barang publik atau public good provision, serta berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya negara.

Secara mendalam, fungsi alokasi APBN dapat dilihat dari berbagai contoh alokasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Misalnya, alokasi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan dana desa. Adapun alokasi anggaran untuk pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar.

Alokasi anggaran untuk kesehatan merupakan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan minimal 5 persen APBN dan minimal 10 persen APBD untuk kesehatan. Sementara alokasi anggaran untuk dana desa merupakan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan dana kepada tiap desa untuk membangun gedung sekolah dasar, jalan desa, irigasi, dan lain-lain.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Lebih lanjut, undang-undang juga mengamanatkan pengalokasian anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga, serta alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.

Umumnya, pemerintah akan mengeluarkan rincian alokasi anggaran tersebut melalui peraturan presiden atau keputusan presiden. Menilik dari alokasi anggaran tersebut, fungsi alokasi APBN sangat penting untuk menentukan prioritas pembangunan nasional.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kalau fungsi alokasi APBN harus dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lebih dari itu, fungsi alokasi APBN juga harus diawasi dan dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.

Pasalnya, fungsi alokasi APBN merupakan salah satu cara pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Artinya, anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Menkeu juga mengatakan bahwa APBN memiliki peran untuk bisa membuat ekonomi makin efisien dan tidak distortif. Salah satu hal kekinian yang diejawantahkan oleh fungsi alokasi APBN adalah mengenai energy transition mechanism (ETM), yang berkaitan erat dengan penanganan climate change yang menjadi perhatian dunia saat ini.

Jika perekonomian dan kegiatan manusia semuanya memproduksi karbondioksida terlalu banyak, APBN bisa pula memainkan fungsi alokasi untuk mengoreksi supaya tingkah laku manusia memasukkan risiko ancaman global tersebut, dengan ETM. Langkah konkretnya, melalui penerapan carbon tax dan pemberian subsidi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *