in ,

Definisi, Fungsi, dan Tujuan Nota Keuangan

Tujuan Nota Keuangan
FOTO: DPR RI

Definisi, Fungsi, dan Tujuan Nota Keuangan

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, dalam sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada (16/8). Pajak.com kali ini akan mengulas definisi, fungsi, dan tujuan nota keuangan secara komprehensif untuk Anda.

Apa itu nota keuangan? 

Mengutip situs resmi DPR, nota keuangan adalah nota yang menjelaskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).

Nota keuangan dibedakan menjadi dua jenis, yakni nota keuangan untuk RAPBN dan nota keuangan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Terdapat perbedaan antara kedua nota keuangan RAPBN dan RAPBN-P, yakni:

– Nota keuangan RAPBN terdapat penjelasan terkait perkembangan realisasi APBN tahun lalu yang pada umumnya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun, dan tahun berjalan, sedangkan pada RAPBN-P tidak ada;
– Nota keuangan RAPBN disampaikan oleh presiden Indonesia, seperti yang akan terjadi pada 16 Agustus. Sementara nota keuangan RAPBN-P tidak dibacakan langsung oleh presiden;
– Nota keuangan RAPBN menjelaskan rencana APBN pada satu tahun yang akan datang, sedangkan pada nota keuangan RAPBN-P menjelaskan rencana usulan perubahan APBN sampai dengan akhir tahun berjalan, berdasarkan realisasi semester I dan perkiraan realisasi semester II;

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Apa isi nota keuangan RAPBN?

 Secara umum, nota keuangan RAPBN membahas mengenai asumsi makro, meliputi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga dalam tiga bulan, harga minyak, hingga lifting migas. Nota keuangan RAPBN juga berisi pendapatan negara, terdiri dari penerimaan perpajakan (pajak serta bea dan cukai), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.

Kemudian, nota keuangan pun memerinci belanja negara, yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, belanja subsidi, pembayaran bunga utang, belanja hibah, belanja lain-lain.

Sedangkan transfer ke daerah, dirinci berupa dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dana perimbangan, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). Selanjutnya, ada pula pembiayaan anggaran, meliputi pembiayaan utang dan nonutang.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Apa fungsi dan tujuan nota keuangan?

  • Nota keuangan, khususnya nota keuangan RAPBN memiliki tujuan sebagai pedoman dalam mengatur penerimaan dan belanja negara. Pasalnya, RAPBN disusun agar pemerintah dapat mengelola keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang telah direncanakan;
  • Sebagai pertanggungjawaban pemerintah ke masyarakat;
  • Perbaikan belanja negara untuk mencapai kesejahteraan bersama dan penyesuaian terhadap pemulihan ekonomi; serta
  • Menginformasikan kondisi keuangan negara serta perekonomian saat ini dan masa mendatang. Hal ini akan menciptakan optimisme untuk setiap pihak, baik investasi maupun iklim usaha.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *