in

Pahami Penerapan Metode “Comparable Uncontrolled Price”

Comparable Uncontrolled Price
FOTO: IST

Pahami Penerapan Metode “Comparable Uncontrolled Price”

Pajak.com, Jakarta – Supervisor Transfer Pricing Compliance and International Tax TaxPrime Khairido Ahmad (Rido) mengungkapkan, Comparable Uncontrolled Price (CUP) merupakan metode yang paling disarankan oleh OECD untuk menentukan harga transfer dalam memitigasi praktik sengketa pajak transfer pricing. Ia menyebutkan, CUP dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalam cakupan yang luas seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Secara komprehensif, Pajak.com akan mengajak Anda memahami definisi dan penerapan metode CUP berdasarkan regulasi dan referensi kapabel.

Apa itu CUP?

CUP adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Adapun kondisi sebanding dapat dicapai apabila tidak terdapat perbedaan antara transaksi dan pihak-pihak yang melakukan transaksi yang secara material berpengaruh terhadap harga. Namun, jika terdapat perbedaan, dapat dilakukan penyesuaian (adjustment) yang wajar untuk mengeliminasi perbedaan tersebut—sepanjang terdapat kondisi yang sebanding (comparable), metode CUP menjadi metode yang andal dalam menerapkan arm’s length principle. 

Merujuk Paragraph 2.28 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, faktor utama dalam mengaplikasikan CUP adalah tingkat kesebandingan dari barang dan jasa, baik dari bentuk fisik dan kualitas.

Selain itu, contractual term dari transaksi juga harus sebanding, karena hal tersebut juga berpengaruh terhadap harga, misalnya volume, term of delivery, transportasi, dan asuransi.

Metode CUP memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yaitu data pembanding internal (internal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data pembanding internal adalah data harga/laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Sementara, data pembanding eksternal merupakan data harga/laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Baca Juga  Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

Bagaimana menerapkan metode CUP? 

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP, antara lain:

  • Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding, atau
  • Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa identik, memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi, atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Berdasarkan Paragraph 2.28 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, metode CUP secara umum digunakan untuk untuk transaksi komoditas. Adapun komoditas yang dimaksud adalah barang atau physical product yang harganya secara umum diambil dari harga kuotasi pasar (quoted price). Harga kuotasi dapat diperoleh dari bursa komoditas nasional maupun internasional maupun dari badan statistik/pemerintah.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *