in ,

Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan
FOTO: IST

Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa Wajib Pajak badan tetap harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) meskipun belum ada aktivitas dan/atau transaksi.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pernyataan warganet X yang mengaku baru mendirikan sebuah yayasan sejak Januari 2023 dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Februari 2024 lalu, namun belum memiliki aktivitas apa pun. Sehingga ia mempertanyakan kewajiban pelaporan SPT tahunan badan atas yayasan tersebut.

“Sesuai Pasal 24 ayat (1) PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 147 Tahun 2017 bahwa Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan NPWP paling lama satu bulan setelah saat pendirian. Sehingga seharusnya pendaftaran NPWP dilakukan paling lambat pada Februari 2023 dan sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan badan. Jadi, untuk tahun 2023 SPT tahunan tetap dilaporkan meskipun belum ada aktivitas karena syarat subjektifnya sudah terpenuhi di 2023,” jelas DJP dalam akun resminya (@kring_pajak), dikutip Pajak.com, (23/4).

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

DJP menyarankan, pelaporan SPT tahunan badan dilakukan secara on-line melalui aplikasi e-Form.  Adapun syarat umum yang harus disiapkan dalam melaporkan SPT tahunan badan secara on-line, meliputi NPWP badan dan sertifikat elektronik. Sementara syarat khusus dalam melaporkan SPT tahunan badan, diantaranya dokumen pendirian usaha, dokumen izin usaha, dan laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik.

Kemudian, dokumen lainnya yang bersifat opsional—sesuai aktivitas bisnis Wajib Pajak badan—yang wajib dilampirkan dalam SPT tahunan, meliputi penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (bagi usaha mikro kecil menengah/UMKM), laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri (khusus Wajib Pajak perseroan terbatas yang membebankan utang), ikhtisar dokumen induk dan lokal (bagi Wajib Pajak dengan transaksi hubungan istimewa), laporan per negara atau country by country report (bagi anggota grup usaha skala global), daftar nominatif biaya entertainment dan sejenisnya, daftar nominatif biaya promosi, serta laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (bagi Wajib Pajak sektor minyak dan/atau gas bumi). Kemudian, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26, pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan laporan keuangan konsolidasi/kombinasi (untuk Badan Usaha Tetap/BUT).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Rp 15,09 T per Triwulan I-2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *