in ,

Kanwil DJP Jakarta Khusus dan UBSI Kolaborasi Inklusi Perpajakan

Kanwil DJP Jakarta Khusus dan UBSI
FOTO: Dok. Kanwil DJP Jakarta Khusus

Kanwil DJP Jakarta Khusus dan UBSI Kolaborasi Inklusi Perpajakan

Pajak.comJakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus dan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Bogor kolaborasi dalam Program Inklusi Perpajakan. Komitmen sinergi itu dinyatakan melalui pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Inklusi Perpajakan di Aula UBSI PSDKU Bogor, Kota Bogor.

Rektor UBSI Mochamad Wahyudi berharap, kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan UBSI dapat terus berlanjut.

“Masih banyak kegiatan yang bisa kita kolaborasikan di masa mendatang, karena kampus UBSI memiliki beberapa kampus yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Mochamad Wahyudi, dikutip Pajak.com, Jumat (18/8).

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan pun mengapresiasi kegiatan inklusi perpajakan tersebut seraya berharap agar kerja sama yang berlangsung ke depannya dapat terus terlaksana dengan baik. Irawan memaparkan, pelaksanaan inklusi perpajakan merupakan salah satu upaya untuk mempersiapkan masyarakat dalam menyambut Indonesia Emas Tahun 2045.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Terlebih, Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan Nasional di lingkungan DJP mengusung visi untuk mewujudkan generasi bangsa yang mempunyai karakter cinta tanah air dan bela negara, sekaligus menjadikan kesadaran pajak sebagai salah satu nilai budaya bangsa yang terus ditanamkan dari generasi ke generasi.

“Dengan bonus demografi yang akan dipetik tahun 2045, maka perlu kita tanamkan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela negara dan cinta tanah air kepada para generasi emas tersebut,” tutur Irawan.

Setali tiga uang, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia mengemukakan bahwa tujuan dari inklusi perpajakan adalah untuk membantu menanamkan kesadaran pajak kepada para mahasiswa selaku generasi penerus bangsa.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

“Hal tersebut sangatlah penting agar pada masa mendatang, masyarakat Indonesia dapat dengan sadar untuk ikut berkontribusi dalam membangun bangsa,” tegasnya.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh 40 orang dosen UBSI ini, Kanwil DJP Jakarta Khusus pun memberikan Bimbingan Teknis Inklusi Perpajakan di Dunia Pendidikan sebagai rangkaian tahapan pelaksanaan Inklusi Pajak. Materi Bimbingan Teknis Inklusi Perpajakan dalam Pendidikan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Khusus Dendi Amrin.

Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Hargo Nugroho menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan bagi dosen. Para peserta pun terlihat cukup antusias saat mengikuti materi terkait kewajiban perpajakan bagi dosen, ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi tersebut.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah tentang metode pemenuhan kewajiban perpajakan untuk para dosen, apakah dilakukan secara daring, atau harus datang ke kantor pajak terdekat. Dendi Amrin menjelaskan, pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara daring, tetapi dapat mendatangi kantor pajak terdekat bila dirasa membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *