in ,

Keuntungan Penyampaian Surat Keberatan via Aplikasi e-objection

Keuntungan Penyampaian Surat Keberatan via Aplikasi e-objection
FOTO: IST

Keuntungan Penyampaian Surat Keberatan via Aplikasi e-objection

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menyelenggarakan kelas pajak untuk mengedukasi keuntungan penyampaian surat keberatan via aplikasi e-objection. Sebab dengan aplikasi e-objection, Wajib Pajak dapat lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan surat keberatan karena dapat secara 0n-line.

Kelas pajak yang digelar secara daring ini diikuti oleh 110 Wajib Pajak yang memiliki intensitas tinggi dalam mengajukan permohonan surat keberatan. Adapun surat keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada dirjen pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak (SKP) atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Materi disampaikan oleh tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus, yaitu Dendi Amrin, Hargo Nugroho, dan Yoyon Hardhianto. Ketiga penyuluh ini mengupas tuntas mengenai aplikasi e-objection, mulai dari tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, tata cara penyampaian surat keberatan, serta panduan menggunakan aplikasi tersebut.

Hargo menjelaskan, e-objection merupakan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik yang tersedia pada situs DJP Online (djponline.pajak.go.id). Aplikasi e-objection adalah alternatif channel, sehingga tidak menutup kanal lain.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

“Aplikasi e-objection ini pilihan untuk penyampaian surat keberatan yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan e-objection demi mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian dan penyelesaian keberatan,” ujar Hargo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (16/9).

Kanwil DJP Jakarta Khusus menilai, selama ini Wajib Pajak cenderung lebih sering menyampaikan surat keberatan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan/atau melalui pos atau ekspedisi tercatat. Artinya, masih sedikit Wajib Pajak yang memanfaatkan surat keberatan melalui aplikasi e-objection.

Padahal, aplikasi ini memiliki banyak keuntungan dan keunggulan. Pertama, lebih fleksibel. Wajib Pajak dapat menyampaikan surat keberatan kapan saja dan dimana saja dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sepanjang terhubung dengan saluran internet. Kedua, begitu permohonan lengkap dan telah memenuhi syarat, maka bukti penerimaan elektronik (BPE) akan langsung terbit, sehingga mempercepat proses penyampaian keberatan.

Ketiga, e-objection lebih aman karena proses pengajuannya hanya melalui akun Wajib Pajak. Ditambah juga adanya fitur sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan pengguna. Keempat, penggunaan layanan e-objection praktis sehingga penyampaian surat keberatan menjadi lebih mudah.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Mengutip dari situs resmi DJP, prosedur menyampaikan surat permohonan surat keberatan via e-objection, yakni:

  • Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan login pada situs DJP Online.
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan.
  • Sebelum mengakses aplikasi e-objection, Wajib Pajak terlebih dahulu mengaktivasi fitur layanan dengan cara memilih aplikasi e-objection pada menu yang tersedia dalam tab ‘Profil’.
  • Setelah dilakukan aktivasi, menu layanan e-objection akan tersedia dan dapat diakses oleh Wajib Pajak pada tab ‘Layanan’.
  • Proses input surat keberatan diawali dengan mengisi nomor SKP yang akan diajukan keberatan. SKP yang dapat diajukan adalah SKP selain surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Sistem akan melakukan pelbagai validasi dan melanjutkan prosesnya, yaitu serta menyajikan informasi data SKP yang diajukan keberatan beserta identitas Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak akan mengisi alasan keberatan dengan cara mengisi pada kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen alasan keberatan. Wajib Pajak mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter.
  • Wajib Pajak dapat mengunggah dokumen alasan keberatan berbentuk portable document format (pdf) dalam satu file dokumen alasan keberatan dengan ukuran maksimal 5 MB.
  • Proses selanjutnya, Wajib Pajak mengisi data pembayaran atas SKP yang diajukan keberatan, dengan cara mengisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan/atau nomor pemindahbukuan (PBK).
  • Wajib Pajak dapat melanjutkan dengan menandatangani surat keberatan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku. Klik ‘Submit’.
  • Sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik dan surat keberatan Wajib Pajak. Ini sebagai bukti bahwa keberatan telah berhasil disampaikan.
Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *