in ,

Langkah Lapor SPT Bagi Pekerja Lepas

Langkah Lapor SPT Bagi Pekerja Lepas
FOTO : IST

Langkah Lapor SPT Bagi Pekerja Lepas

Pajak.com, Jakarta – Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Salah satu subjek pajak yang masuk kategori Wajib Pajak orang pribadi adalah pekerja lepas atau freelancer. Lantas, bagaimana langkah Wajib Pajak pekerja lepas dalam melaporkan SPT mereka?

Sebelum melaporkan SPT, para pekerja lepas wajib menyiapkan dokumen norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) saat mengisi SPT. NPPN adalah norma yang bisa digunakan Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto pada satu tahun pajak dengan dasar penghitungan sesuai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 terutang. Tujuannya menggunakan NPPN adalah untuk menyederhanakan penghitungan dalam mencari penghasilan neto. Dokumen tersebut bisa diperoleh di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut ini langkah-langkah menyampaikan SPT Tahunan bagi pekerja bebas.

  • Wajib Pajak mengakses laman situs DJP Online melalui situs www.pajak.go.id. Kemudian, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password atau kata sandi, dan kode keamanan, lalu dan klik tombol “Login”. Setelah itu pilih menu “Lapor” dan klik e-Form PDF (versi terbaru).
  • Pilih menu “Buat SPT”. Setelah itu akan ada pertanyaan tentang apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, klik “Ya”.
  • Selanjutnya pilih tombol kuning yang bertuliskan e-Form SPT Tahunan orang pribadi Formulir 1770. Wajib Pajak akan diminta mengisi data formulir 1770. Pada tahapan ini, isikan sesuai tahun pajak yang akan dilaporkan, pada status SPT pilih “Normal”, dan pilih media pengiriman token yang diinginkan. Saat hendak mengimpor data CSV dan informasi lainnya, Wajib Pajak bisa mengakses laman e-Form PDF yang memuat informasi mengenai format dan contoh pengisian berkas CSV untuk impor data, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi. Di sana juga ada petunjuk pengisian berkas CSV dalam e-Form PDF. Selanjutnya, pilih opsi “Kirim Permintaan” kemudian e-Form 1770 PDF otomatis terunduh dan token dapat terkirim mengikuti media pengiriman yang ditentukan.
  • Bukalah formulir yang telah diunduh dengan aplikasi  pembuka file PDF seperti Adobe PDF Reader. Di bagian atas halaman formulir, pilih “Pencatatan”. Wajib Pajak haru mengisi lampiran IV, seperti mengisi laporan  harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.
  • Selanjutnya, isi lampiran III, seperti data penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak kena pajak, juga penghasilan suami yang dikenai pajak secara terpisah.
  • Kemudian, lanjutkan pada lampiran II, yaitu  pengisian daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPh ditanggung pemerintah. Saat mengisi data ini, Wajib Pajak bisa memilih menu “Tambah” atau mengimpor data dengan CSV.
  • Kemudian lanjutkan ke lampiran I, Wajib Pajak bisa membuka halaman dua. Bagi pekerjaan bebas yang memakai NPPN bisa mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan penghasilan neto di bagian B nomor 4. Jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, dapat memasukkannya di bagian B. Kemudian, pada lampiran induk penghasilan neto dan lainnya, telah terisi otomatis, tinggal mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.
  • Selanjutnya, periksa kembali hasil pengerjaan SPT yang dilakukan. Setelah diperiksa, Anda bisa klik tombol “Submit” di bagian atas lampiran induk. Dan diminta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dengan format PDF. Untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terjadi kurang bayar akan diminta agar mengisi data setoran pajak terhadap nilai PPh yang kurang bayar.
  • Terakhir, masukkan kode verifikasi yang didapatkan lewat email atau nomor handphone. Lalu klik “Submit”. Jika langkah berhasil Wajib Pajak akan menerima notifikasi dan akan menerima bukti penerimaan elektronik lewat e-mail.
Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *