in ,

Ketentuan Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN
FOTO : IST

Ketentuan Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN – Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia, utamanya Wajib Pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan untuk laporan keuangan sebagai dasar pemenuhan kewajiban perpajakannya. Namun dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak diperbolehkan untuk melaksanakan pencatatan supaya memudahkan pengadministrasian. Selain itu untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan, yang utamanya merupakan Wajib Pajak dengan skala penghasilan relatif kecil, diperbolehkan pula untuk menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Definisi NPPN

Apa itu NPPN? Disebutkan pada pasal 14 UU PPh dan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN, NPPN adalah sebuah pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan besarnya penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh pasal 25 atau PPh pasal 29 terutang. Tujuan dari NPPN ini tentu saja untuk menyederhanakan penghitungan untuk mencari penghasilan neto supaya pembayaran dan pelaporan pajak lebih mudah.

Persyaratan Penggunaan NPPN

Apa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk dapat menggunakan NPPN? Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:

– Wajib Pajak orang pribadi;

– Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000;

– Menyelenggarakan pencatatan;

– Menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final;

– Telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Prosedur Penyampaian Pemberitahuan

Bagaimanakah prosedur penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN? Pemberitahuan penggunaan NPPN dapat disampaikan melalui dua macam cara, yakni secara konvensional maupun elektronik. Untuk metode penyampaian secara konvensional, Wajib Pajak harus mengisi formulir pemberitahuan penggunaan NPPN dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun cara penyampaian kepada KPP bisa dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat (BPS), atau melalui jasa ekspedisi dengan BPS.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Sedangkan untuk metode penyampaian secara elektronik, dapat dilakukan secara mandiri melalui laman djponline atau melalui kring pajak. Untuk penyampaian pemberitahuan melalui laman djponline, langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:

– Login akun DJP online menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat, serta captcha;

– Setelah login, pilih menu ‘Layanan’ dan klik kolom ‘Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)’. Bila kolom Info KSWP belum tersedia, maka pilih menu ‘Profi’ dan pilih ‘Aktivasi Fitur Layanan’. Kemudian centang kolom ‘Info KSWP’ dan kemudian klik ‘Ubah Fitur Layanan’. Kemudian Anda akan diarahkan untuk melakukan login ulang.

– Setelah klik kolom ‘Info KSWP’, akan muncul halaman info KSWP. Pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.

– Setelah itu, pilih tahun pajak dan klik ‘Cek Data’, dan isi captcha yang muncul. Kemudian klik submit. Setelahnya akan muncul tiga variabel atau kriteria Wajib Pajak yang bisa menggunakan NPPN.

– Apabila tiga variabel tersebut mendapat status terpenuhi, klik ‘Cetak Bukti Penerimaan Surat’.

Untuk penyampaian pemberitahuan melalui kring pajak, dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id atau melalui saluran telepon Kring Pajak yakni 1500200. Untuk metode penyampaian ini, Anda akan diarahkan oleh petugas pajak yang menangani dan diharuskan untuk menyiapkan data – data yang diperlukan untuk proses verifikasi. Data – data tersebut diataranya adalah Nama Wajib Pajak, NPWP, NIK, alamat tempat tinggal, email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/HP yang terdaftar di DJP. Jika memenuhi persyaratan, petugas pajak akan menerbitkan bukti penerimaan surat melalui email Wajib Pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta Sinergi dengan Kejati dalam Penegakan Hukum Perpajakan

Perlu diketahui, penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN ini  harus dilakukan paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan. Bila disetujui, Wajib Pajak dapat menggunaan presentase NPPN tertentu dikalikan dengan penghasilan atau peredaran bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menghitung penghasilan neto. Adapun presentase ini dapat dilihat pada lampiran I PER-17/PJ/2015, dan dibedakan menurut kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) masing – masing. Selain itu, presentase juga dibedakan menurut wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 10 ibukota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;

b. Ibukota provinsi lainnya;

c. Daerah lainnya.

Jangan sampai salah, PER-17/2015 terdiri dari empat lampiran. Lampiran yang Anda gunakan adalah lampiran I. Lampiran II digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan dan bukti pendukungnya, sedangkan lampiran III digunakan untuk Wajib Pajak badan dengan kondisi yang sama. Terakhir, Lampiran IV berisi tata cara atau petunjuk penggunaan NPPN.

Contoh soal dan perhitungan

dr. Ilham merupakan seorang dokter umum. Ia melakukan praktik dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang dan membuka praktik dokter secara mandiri di rumah. Selama tahun 2022, Ia memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp200.000.000 dari praktiknya di RSUD Kota Malang dan Rp120.000.000 dari praktik dokter mandiri di rumah.  dr. Ilham belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Di awal tahun 2022,  tepatnya di bulan Februari, Ia telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak melalui laman djponline. Bagaimana perhitungan PPh terutang dalam dalam setahun untuk dr. Ilham?

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

1) Penghasilan bruto

– Praktik dokter umum di RSUD                    = Rp200.000.000

– Praktik dokter umum mandiri                      = Rp120.000.000 +

Rp320.000.000

2) NPPN

– Praktik dokter umum (daerah lainnya)         = 50%

3) Penghasilan neto (50% x ph. bruto)           = Rp160.000.000

4) Penghasilan tidak kena pajak (TK/0)          = Rp54.000.000

5) Penghasilan kena pajak                             = Rp106.000.000

6) PPh terutang

5% x Rp60.000.000    = Rp3.000.000

15% x Rp46.000.000  = Rp6.900.000

Jumlah PPh terutang                                       = Rp9.900.000

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *