in

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak
FOTO: IST

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 pada Pasal 1 angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Sedangkan Menurut UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/ atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • Memungut Pajak yang terutang;
  • Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  • Melaporkan penghitungan pajak.
Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut menghendaki lebih dari 1 tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Keuntungan Menjadi PKP

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa keuntungan. Berikut ini keuntungan-keuntungan yang bisa didapatkan jika menjadi PKP:

1. Memperoleh dana atas pemungutan PPN yang baru disetorkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya, berarti PKP mempunyai waktu yang cukup maximal hampir 2 bulan untuk menggunakan hasil pungutannya untuk menambah cash flow perusahaan.

2. Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP juga dapat melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah.

3. Mendapatkan penilaian dari lawan transaksi bahwa wajib pajak mempunyai sistem pembukuan atas transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara peraturan pajak. Bila wajib pajak menjadi PKP, maka pengusaha akan dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena tertib membayar pajak.

4. Menjadi PKP menunjukkan perusahaan sudah memiliki perputaran usaha yang besar karena untuk menjadi PKP omset harus mencapai lebih dari Rp 4.8 M setahun.

Sanksi atau Kerugian Menjadi PKP

1. Dengan menjadi PKP maka perusahaan harus memungut PPN yang berarti akan menambah harga jual, khususnya bagi pembeli yang mengkonsumsi barang tersebut maka akan menjadi mahal, namun bagi pembeli yang sudah PKP, PPN yang dipungut oleh penjual akan dapat digunakan untuk kredit pajak atau menjadi biaya, berarti mengurangi keuntungan yang pada akhirnya mengurangi pembayaran pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

2. Dikenakannya sanksi bagi PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak yaitu sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (PENG-6/PJ.02/2015) disamping Pokok Pajak PPN yang belum dibayar itu sendiri. Sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP tersebut juga dikenakan atas PKP yang telah menerbitkan Faktur pajak tepat waktu, namun tidak melaporkannya pada bulan pembuatan faktur pajak tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *