in ,

Cara Atasi Kendala Teknis saat Lapor SPT Tahunan

Cara Atasi Kendala Teknis saat Lapor SPT Tahunan
FOTO: IST

Cara Atasi Kendala Teknis saat Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan cara untuk atasi kendala teknis saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via e-Form, misalnya kegagalan server atau mendapat notifikasi eror.

“Selamat pagi @kring_pajak, mau tanya, e-Form PDF apakah baru perbaikan? Saya mau download e-Form ada notif ‘terjadi kegagalan server, cobalah beberapa saat lagi’,” tanya salah satu pemilik akun Twitter, dikutip Pajak.com(20/2).

Melalui akun resmi Twitter @kring_pajak, DJP pun membalas dengan memberikan cara untuk mengatasi kendala kegagalan server itu, meliputi:

  • Silakan clear cache dan cookies pada browser.
  • Wajib Pajak bisa menggunakan incognito window untuk pengguna Chrome dan private window untuk pengguna Mozilla.
  • Wajib Pajak bisa menggunakan browser atau koneksi lainnya atau coba gunakan perangkat lain.
  • Wajib Pajak perlu mencoba kembali urutan langkah di atas secara berkala.

“Jika masih terkendala, silakan akses DJP Online melalui tautan account.pajak.go.id/auth/logout,” tulis DJP.

Selanjutnya, jika server masih belum bisa teratasi, Wajib Pajak disarankan menghubungi layanan pengaduan telepon Kring Pajak 1500200 atau email [email protected]. Jangan lupa, pengaduan melalui email memerlukan penjelasan kronologi dan tangkapan layar atas kendala yang dialami oleh Wajib Pajak.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Selain itu, DJP juga memberikan cara yang dapat dilakukan Wajib Pajak ketika mendapatkan notifikasi eror saat menyampaikan SPT tahunan melalui e-Form. Berikut cara mengatasinya:

  • Simpan berkas (save file) terlebih dahulu dan tutup aplikasinya.
  • Buka Internet Explorerklik ‘Options’ (ikon gir di pojok kanan atas).
  • Pada bagian ‘Network and Internet’, cari ‘Internet Options’, dan klik ‘Advanced’ di pojok kanan atas. 
  • Pada bagian ‘Setting’, scroll ke bawah cari bagian ‘Security’ (gambar gembok kuning). Kemudian, centang semua SSL atau secure sockets layer, yaitu protokol keamanan yang didesain untuk melindungi data di internet.
  • Buka kembali file e-Form. Coba submit SPT tahunan kembali.

“Jika menggunakan sistem operasi Windows, agar dapat lebih baik prosesnya, silakan untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru,” saran DJP.

Seperti diketahui, e-Form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau portable document format (PDF). Untuk itu, pada Maret 2021, DJP resmi merilis layanan dengan nama e-Form PDF. Layanan ini memberikan banyak kemudahan pada Wajib Pajak, antara lain pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT tahunan. Kedua, sesuai namanya, dokumen yang diunduh Wajib Pajak dalam bentuk PDF atau dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Baca Juga  Tarif SST Naik, Pengusaha Hotel Optimis Pariwisata Tetap Ramai

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan short message service one-time password (SMS OTP). Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular, seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi nomor transaksi penerimaan negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit.

Bagaimana cara mengisi SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi via e-Form?

  • Silakan akses DJP Online.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode keamanan.
  • Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu ‘Lapor’. Pilih ‘e-Form PDF’.
  • Apabila Anda belum memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, klik ‘Unduh Adobe PDF Reader’.
  • klik menu ‘Buat SPT’.
  • Isi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pilih media pengiriman token.
  • Dalam lampiran utama, Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi harta yang dimiliki dan mengisi penghasilan.
  • Isi kolom pernyataan dan tanda tangan, lalu klik ‘Submit’.
  • Berikutnya, Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengunggah beberapa lampiran dalam format PDF.
  • Silakan masukkan kode verifikasi lalu klik ‘Submit’. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Submit SPT berhasil.
  • Selanjutnya, cek email Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik.
Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan saat Bayar Pajak Lewat Loket/“Teller”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *