in ,

Kemudahan Lapor SPT Tahunan via e-Form

Kemudahan Lapor SPT Tahunan via e-Form
FOTO: IST

Kemudahan Lapor SPT Tahunan via e-Form

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau agar Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas akhir. Selain e-Filing, Wajib Pajak juga bisa menyampaikan SPT tahunan secara on-line melalui e-Form. Lantas, apa saja kemudahan lapor SPT tahunan via e-Form? Dan, bagaimana cara menggunakan e-Form? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu e-Form?

e-Form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau portable document format (PDF). Aplikasi yang dikembangkan DJP sejak 2017 ini dapat digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Tujuan dengan diluncurkannya e-Form adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin terjadi di saat mendekati batas akhir pelaporan SPT tahunan, yaitu 31 Maret untuk penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan 30 April untuk SPT tahunan PPh badan.

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

Pada Maret 2021, DJP merilis layanan dengan nama e-Form PDF. Layanan ini semakin memberikan banyak kemudahan pada Wajib Pajak.

Apa saja kemudahan lapor SPT tahunan via e-Form? 

  • Proses pengisian SPT tahunan tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT tahunan.
  • Dokumen yang diunduh Wajib Pajak dalam bentuk PDF atau dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.
  • Token dapat dikirimkan melalui email dan short message service one-time password (SMS OTP).
  • Tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular, seperti daftar bukti potong dan lainnya.
  • Terdapat validasi nomor transaksi penerimaan negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit.

Apa kekurangan lapor SPT tahunan via e-Form?

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Formulir pada e-Form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer, berbeda dengan e-Filing yang bisa diakses melalui smartphone. Hal ini karena dokumen formulir pada e-Form berekstensi (.XFDL), artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS. Wajib Pajak perlu mengunduh dan menginstalasi aplikasi Form Viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-Form.

Bagaimana cara lapor SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi via e-Form?

  • Silakan akses DJP Online.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode keamanan.
  • Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu ‘Lapor’. Pilih ‘e-Form PDF’.
  • Apabila Anda belum memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, klik ‘Unduh Adobe PDF Reader’.
  • klik menu ‘Buat SPT’.
  • Isi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pilih media pengiriman token.
  • Dalam lampiran utama, Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi harta yang dimiliki dan mengisi penghasilan.
  • Isi kolom pernyataan dan tanda tangan, lalu klik ‘Submit’.
  • Berikutnya, Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengunggah beberapa lampiran dalam format PDF.
  • Silakan masukkan kode verifikasi lalu klik ‘Submit’. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Submit SPT Berhasil’.
  • Selanjutnya, cek email Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik.
Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Izin Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *