in ,

Telat Lapor SPT, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Telat Lapor SPT
FOTO: IST

Telat Lapor SPT, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Pajak.com, Jakarta – Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi telah usai (31 Maret). Wajib Pajak yang telat lapor SPT akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tersebut? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

– Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan (KPP) terdaftar. STP adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian Wajib Pajak;

– Setelah mendapatkan SPT, cek nomor ketetapannya. Contoh nomor ketatapannya 01234/105/22/529/17. Pastikan angka 105 adalah kode Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan 22 adalah tahun pajak. Cek juga jumlah tagihan denda. Jangan sampai terjadi kekeliruan;

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

– Buka DJP Online, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, kode keamanan yang tertera, lalu klik login;

– Klik menu ‘e-Billing’, lalu klik isi ‘SSE’ atau Create Electronic Tax Payment Slip’;

– Setelah itu, akan muncul daftar isian, berupa nama dan NPWP secara otomatis. Namun, Wajib Pajak harus mengisi data pada bagian ‘Jenis Pajak’ dengan memilih ‘411125-PPh Pasal 25/29 orang pribadi atau badan’; isi jenis setoran pajak, masa pajak, tahun pajak, hingga nominal denda. Klik ‘Simpan’;

– Selanjutnya, akan muncul notifikasi ‘Rekam SSP berhasil’ dengan nomor transaksi yang tertera;

– Setelah itu, akan muncul pilihan ‘Ubah SSP’, apabila Wajib Pajak ingin mengubah, atau klik ‘Kode Billing’ jika tidak ada yang diubah;

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

– Lalu, akan muncul notifikasi ‘Pembuatan Kode Billing Sukses’;

– Langkah berikutnya, Wajib Pajak membayar di bank persepsi yang ditunjuk. Wajib Pajak juga dapat membayar pajak dengan menggunakan kode billing di kantor pos terdekat;

– Untuk memudahkan, Wajib Pajak bisa membayar denda tersebut melalui layanan mobile-banking. Misalnya, lewat PT bank Mandiri (Persero) Tbk melalui m-banking, Wajib Pajak masuk menu ‘Mandiri Online dan klik tombol login, pilih menu ‘Payment’, klik ‘Penerimaan Negara’, pilih source of fund/ rekening tabungan, service provider, pajak/ PNBP/ cukai. Pilih ‘pajak’ dan masukkan 15 digit kode billing dan ‘Continue’. Selanjutnya, muncul halaman konfirmasi transaksi, klik ‘Confirm’ jika transaksi sudah selesai dan muncul Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada layar. Klik download untuk menyimpan BPN dalam format pdf.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Sebagai informasi, ketentuan pengenaan denda administrasi untuk Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *