in ,

DJP: 56,38 Juta NIK Tervalidasi sebagai NPWP

NIK Tervalidasi sebagai NPWP
FOTO : IST

DJP: 56,38 Juta NIK Tervalidasi sebagai NPWP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 56,38 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai dengan 30 Maret 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengajak Wajib Pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP untuk lebih memudahkan dalam mengakses beragam layanan digital DJP, seperti DJP Online.

“Iya, validasi NIK sebagai NPWP itu lebih memudahkan (Wajib Pajak) mendapatkan layanan on-line kita. Saat ini data NIK yang divalidasi sebagai NPWP terus mengalami pertambahan. Sampai dengan tanggal 30 Maret 2023 sudah terdapat 56,38 juta NIK dan NPWP yang dipadankan,” ungkap Dwi kepada Pajak.com, (1/4).

Menurutnya, DJP terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Salah satunya adalah dengan mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada Wajib Pajak; bersinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; dan sebagainya.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Beleid ini menetapkan tiga format baru NPWP yang akan digunakan. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah yang menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Sesuai UU HPP, NIK sepenuhnya menjadi NIK mulai 1 Januari 2024. Hal ini seirama dengan rencana penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. 

Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan validasi NIK, Pajak.com akan kembali menguraikannya di sini:

  • Masuk ke halaman DJP Online, yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu login.
  • Setelah berhasil login, masuk menu utama ‘Profil’.
  • Pada menu ‘Profil’, sistem akan memberi penyataan, ‘Perlu Update’ atau ‘Perlu Konfirmasi’. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi.
  • Pada menu ‘Profil’ juga terdapat kolom ‘Data Utama’ dan NIK/NPWP’ (16 digit). Ketik 16 digit NIK di kolom ini.
  • Lalu, klik ‘Validasi’.
  • Bila internet lancar, dalam hitungan detik, sistem akan segera memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data Wajib Pajak telah ditemukan.
  •  Kemudian, klik ‘OK’.
  • Kemudian, Wajib Pajak akan diarahkan untuk meng-klik menu ‘Ubah Profil’. Ini untuk melengkapi data klasifikasi unit usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  • Setelah profil selesai dan diverifikasi, coba masuk ke DJP Online dengan NIK. Bila berhasil, maka NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.
Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *