in ,

Batas Waktu Laporan Realisasi PPS Diperpanjang

Batas Waktu Laporan Realisasi PPS
FOTO : IST

Batas Waktu Laporan Realisasi PPS Diperpanjang

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Wajib Pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 31 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan, perpanjangan ini terkait kewajiban Wajib Pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia; dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan.

“Wajib Pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha, diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/4).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Ia menyebut, kesempatan tersebut diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.

“Untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan,” kata Dwi.

Ia juga menginformasikan bahwa untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir (5 tahun) dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dan badan di tahun 2023 maupun seterusnya.

“Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id,” tambah Dwi.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Bila Wajib Pajak menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Dwi mengimbau untuk menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, email [email protected], dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya.

Seperti diketahui, PPS telah berakhir pada 30 Juni 2022. Hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak sebanyak Rp 594,82 triliun.

Terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Pertama, skema Kebijakan I untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Total peserta ada 247.918 Wajib Pajak dengam 82.456 surat keterangan. Adapun PPh yang disetorkan Rp 61,01 triliun.

Kedua, Kebijakan II yang dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016 hingga 2020 masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2020. Kebijakan II ini tercatat 225.603 surat keterangan dan PPh yang disetorkan Rp 28,1 triliun.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Kemudian, total harta bersih dari deklarasi dalam negeri senilai Rp 498,88 triliun. Sementara total harta bersih dari repatriasi senilai Rp 13,70 triliun; harta bersih dari deklarasi luar negeri senilai Rp 59,91 triliun; dan harta bersih dengan komitmen investasi senilai Rp 22,34 triliun.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *